Jakarta - Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim, memberikan tanggapan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Hermawi menyatakan bahwa persoalan kepemimpinan di partai politik tidak dapat disederhanakan hanya dengan aturan pembatasan periode.
Tanggapan NasDem terhadap Usulan KPK
Hermawi mengakui bahwa rekomendasi KPK merupakan masukan yang berharga bagi semua pihak, termasuk partai politik. Namun, ia menekankan bahwa urusan kepemimpinan di partai jauh lebih kompleks dari yang dikaji oleh KPK.
"Rekomendasi KPK tentang sebaiknya masa kepentingan seorang ketum partai adalah dua periode menurut saya merupakan masukan yang berharga buat kita semua termasuk buat partai-partai," ujar Hermawi kepada wartawan pada Kamis (23/4/2026).
"Meskipun urusan kepemimpinan di partai tentu tidak sesederhana yang dikaji oleh KPK," sambungnya.
Multi Aspek dalam Pemilihan Ketua Umum
Menurut Hermawi, terdapat banyak aspek yang memengaruhi terpilihnya seorang tokoh sebagai ketua umum. Selain itu, berbagai pertimbangan juga membuat seorang tokoh tetap dipertahankan oleh partainya.
"Ada multi-aspek yang menentukan seorang dipilih menjadi ketua umum. Banyak sekali pertimbangan dan varian seorang tokoh itu masih dipertahankan oleh sebuah partai," jelasnya.
Kaderisasi di Internal NasDem
Hermawi juga menyoroti proses kaderisasi di internal Partai NasDem. Ia mengklaim bahwa partainya termasuk yang terdepan dalam pembinaan kader melalui Akademi Bela Negara (ABN).
"Mungkin NasDem merupakan salah satu partai yang terdepan karena sejak awal telah memiliki akademi bela negara (ABN) yang merupakan sentral kawah candradimuka kaderisasi berjenjang Partai NasDem," ungkapnya.
Ia menambahkan, "NasDem setiap tahun melakukan kaderisasi berjenjang mulai dari tingkat pusat sampai tingkat kecamatan, ada yang terpusat di ABN artinya setiap tahun seluruh provinsi bergiliran datang mengikuti kaderisasi di Jakarta."
Kajian KPK tentang Tata Kelola Parpol
Sebelumnya, KPK telah melakukan kajian terkait tata kelola partai politik untuk mencegah korupsi. Kajian yang dilakukan pada tahun 2025 melalui Direktorat Monitoring menemukan empat poin yang perlu dibenahi dan memberikan 16 rekomendasi.
Salah satu rekomendasi tersebut adalah perlunya pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan. "Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian bunyi rekomendasi dalam hasil kajian KPK yang dikutip pada Kamis (23/4).



