Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, memberikan tanggapan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Menurut Cak Imin, usulan tersebut merupakan gagasan yang baik, namun undang-undang yang berlaku saat ini masih memberikan keleluasaan terkait masa jabatan ketua umum parpol.
Pernyataan Cak Imin
“Ya, usulan yang bagus. Tapi undang-undang masih memberikan keleluasaan,” ujar Cak Imin di Gedung BP Jamsostek, Jakarta Selatan, pada Senin (27/4/2026). Ia menambahkan bahwa pemilihan ketua umum partai dilakukan secara terbuka di internal partai, yang merupakan bagian dari proses demokrasi.
“Yang kedua, demokrasi juga memberikan ruang kepada proses pemilihan internal yang sangat terbuka dan demokratis,” jelas Cak Imin. Menurutnya, mekanisme internal partai sudah cukup demokratis sehingga tidak perlu diatur lebih ketat oleh negara.
Kajian KPK tentang Tata Kelola Partai
Sebagai informasi, KPK telah melakukan kajian terkait tata kelola partai politik untuk mencegah praktik korupsi. Salah satu rekomendasi yang muncul adalah pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua periode. Kajian ini dilakukan KPK pada tahun 2025 melalui Direktorat Monitoring.
Dalam kajian tersebut, KPK menemukan empat poin utama yang perlu dibenahi dalam sistem partai politik di Indonesia dan memberikan 16 rekomendasi. “Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK yang dirilis pada Kamis (23/4/2026).
Respons Partai Lain
Usulan KPK ini mendapat respons beragam dari partai politik lain. Sebagian partai menyambut dingin usulan tersebut dengan alasan bahwa pengaturan masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal partai. Namun, KPK berharap rekomendasi ini dapat mendorong regenerasi kepemimpinan dan mencegah praktik korupsi yang sering terjadi akibat kekuasaan yang terlalu lama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari pemerintah atau DPR untuk menindaklanjuti usulan KPK tersebut. Cak Imin menegaskan bahwa selama undang-undang belum diubah, partai politik tetap memiliki kebebasan untuk menentukan masa jabatan ketua umumnya masing-masing.



