MK Tegaskan Parpol Wajib Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan atau Gugur di Dapil
MK: Parpol Tak Penuhi 30% Caleg Perempuan Gugur di Dapil

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa partai politik (parpol) wajib mematuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD. Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, MK menyatakan bahwa parpol dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan.

Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026

Penegasan ini tertuang dalam putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pada Senin, 25 Mei 2026. Permohonan diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka meminta MK untuk menetapkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena tidak mengatur sanksi bagi parpol yang melanggar aturan keterwakilan perempuan.

Isi Putusan MK

Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Dalam putusannya, MK mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017. Bunyi putusan tersebut adalah: "Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan'."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pentingnya Sanksi Tegas

MK berpandangan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Menurut MK, perlu adanya sanksi agar aturan keterwakilan perempuan benar-benar berjalan. Hakim Adies Kadir menyatakan bahwa sanksi tegas diperlukan untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI 1945 diwujudkan dalam pengisian daftar calon anggota DPR/DPRD.

Implementasi Sanksi

MK merujuk pada sanksi yang pernah dijatuhkan dalam putusan MK Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam hal ini, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan parpol yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada kontestasi pemilu di dapil yang bersangkutan.

Mewujudkan Pemilu yang Adil

Menurut hakim Adies Kadir, penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilu yang adil. Selain itu, langkah ini bertujuan mengurangi diskriminasi terhadap jumlah keterwakilan perempuan di legislatif. Dengan demikian, pengaturan mengenai daftar bakal calon yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam Pasal 245 UU 7/2017 harus dimaknai dan dilengkapi dengan sanksi pencoretan atau pengguguran bagi parpol yang tidak memenuhi persyaratan.

MK menambahkan bahwa sanksi ini akan memastikan bahwa partai politik peserta pemilu serius dalam mendorong keterwakilan perempuan. Hal ini sejalan dengan upaya mengurangi diskriminasi dan meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik.

Dampak Putusan

Dengan putusan ini, parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan di suatu dapil akan otomatis gugur di dapil tersebut. Keputusan ini diharapkan mendorong parpol untuk lebih serius dalam merekrut caleg perempuan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga