Pakar: Pemilu Tanpa Pengawas Ibarat Demokrasi Tanpa Rem, Bawaslu Vital
Pakar: Pemilu Tanpa Pengawas Ibarat Demokrasi Tanpa Rem

Jakarta - Setiap kali pemilu usai, pertanyaan tentang urgensi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kerap mencuat. Untuk apa Bawaslu ada jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyelenggarakan pemilu? Apakah negara perlu membiayai lembaga lain yang tampak bekerja pada tahapan serupa? Pertanyaan ini wajar dalam demokrasi. Setiap lembaga publik harus mampu mempertanggungjawabkan anggaran dan manfaatnya bagi publik.

Bawaslu Bukan Sekadar Pelengkap Pemilu

Namun, menganggap Bawaslu sebagai panitia tambahan adalah penyederhanaan yang keliru. Pemilu bukan sekadar urusan teknis mencetak surat suara atau menghitung hasil. Pemilu adalah arena perebutan kekuasaan yang melibatkan partai politik, calon, pemilih, birokrasi, uang, informasi, aparat negara, dan beragam kepentingan. Tanpa pengawasan, prosedur mudah menjadi formalitas belaka.

Data Pemilu 2024 menunjukkan skala raksasa demokrasi Indonesia. KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 204.807.222 pemilih, dengan lebih dari 823.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam dan luar negeri. Pada skala ini, kekeliruan administratif, penyimpangan prosedur, intimidasi, politik uang, hingga manipulasi rekapitulasi bukan sekadar kemungkinan teoretis, melainkan risiko nyata yang harus diantisipasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mandat Luas Bawaslu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki mandat yang mencakup pencegahan dan penindakan pelanggaran, pengawasan tahapan, pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta, pencalonan, kampanye, dana kampanye, logistik, rekapitulasi, hingga penanganan sengketa proses. Dengan kata lain, Bawaslu adalah instrumen kontrol dalam siklus elektoral, bukan sekadar pelengkap.

Kerja pengawasan sering tidak tampak karena ketika pelanggaran berhasil dicegah, tidak ada kegaduhan. Pada Pemilu 2024, Bawaslu mencatat ribuan laporan dan temuan dugaan pelanggaran, mulai dari administrasi, kode etik, pidana pemilu, hingga pelanggaran hukum lainnya. Angka ini membuktikan bahwa problem pemilu bukan imajinasi.

Ruang Antara untuk Akuntabilitas

Jika Bawaslu tidak ada, ke mana laporan masyarakat akan bermuara? Apakah seluruh keberatan harus langsung ke pengadilan? Pemilu membutuhkan ruang antara untuk mencegah, mengoreksi, memperingatkan, dan memilah perkara. Bawaslu berada di ruang itu, sebagai simpul awal akuntabilitas elektoral.

Namun, pengawasan tidak bisa hanya diserahkan pada struktur formal. Indonesia terlalu besar untuk diawasi hanya dari kantor. Karena itu, kekuatan Bawaslu juga terletak pada kemampuannya menggerakkan masyarakat sebagai pengawas partisipatif. Pemilih bukan hanya pemberi suara, tetapi juga penjaga suara.

Membangun Kesadaran Demokrasi

Bawaslu masa depan harus menjadi jembatan antara negara dan kesadaran demokrasi warga. Ia perlu hadir lebih awal melalui pendidikan pengawasan, literasi pemilu, dan penguatan komunitas. Sebab, pemilu yang sehat lahir dari masyarakat yang sadar bahwa kecurangan adalah ancaman bagi masa depan mereka.

Di banyak tempat, pelanggaran seperti politik uang dianggap biasa. Cara pandang ini berbahaya. Tugas pengawasan bukan sekadar mencari pelanggar, tetapi juga membangun kesadaran bahwa pemilu adalah urusan bersama. Dari pemilu lahir pemimpin, kebijakan, dan arah bangsa.

Kritik untuk Penguatan, Bukan Penghapusan

Bawaslu tetap harus dikritik. Publik berhak menuntut pengawasan yang lebih transparan, rekomendasi yang tidak tumpul, dan penindakan yang konsisten. Namun, kritik terhadap kinerja berbeda dengan penolakan terhadap eksistensi. Menghapus Bawaslu karena masih ada pelanggaran sama kelirunya dengan membubarkan polisi karena kejahatan masih terjadi.

Keberadaan pelanggaran justru menjadi bukti bahwa pengawasan harus diperkuat. Bawaslu diperlukan karena pemilu selalu mengandung ketimpangan kuasa. Petahana memiliki akses lebih besar, calon bermodal besar membanjiri ruang publik, dan aparatur negara bisa tergoda. Dalam kondisi ini, pemilu harus diawasi untuk memastikan keadilan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Pemilu Tanpa Pengawas, Demokrasi Tanpa Rem

Demokrasi tidak hanya diukur dari siapa yang menang, tetapi dari bagaimana kemenangan diperoleh. Tanpa pengawasan, pemilu mudah dimenangkan oleh pihak terkuat. Karena itu, pertanyaan yang lebih mendesak bukanlah apakah Bawaslu perlu ada, melainkan Bawaslu seperti apa yang dibutuhkan: yang terbuka datanya, kuat pencegahannya, konsisten penindakannya, berani terhadap aktor kuat, dan dekat dengan warga.

Pemilu tanpa pengawas adalah demokrasi tanpa rem. Ia bisa bergerak, tetapi rawan kehilangan kendali. Dan dalam negara sebesar Indonesia, kehilangan kendali demokrasi bukan perkara kecil.

Oleh: Ibrahim Malik Tanjung, Analis Hukum Ahli Madya Bawaslu