Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay memberikan tanggapan terhadap usulan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Yusril sebelumnya mengusulkan agar setiap partai politik minimal mendapatkan 13 kursi di DPR RI, sesuai dengan jumlah komisi yang ada di lembaga legislatif tersebut.
Tanggapan PAN terhadap Usulan Yusril
Saleh Daulay menilai usulan tersebut menarik untuk dibahas lebih lanjut, namun perlu didukung dengan argumen yang lebih kuat dan rasional. "Usulan Pak Yusril ini menarik untuk didiskusikan lebih lanjut. Karena itu, perlu dicarikan alasan yang lebih kuat dan rasional sebagai alat legitimasi. Partai-partai tentu membutuhkan rumusan yang menguntungkan semua pihak," kata Saleh kepada wartawan pada Kamis (30/4/2026).
Menurut Saleh, jika dasar penentuan ambang batas parlemen hanya dikaitkan dengan jumlah komisi di DPR, hal itu belum tentu memuaskan semua pihak. Sebab, jumlah komisi dapat berubah setiap periode. "Kalau dasarnya jumlah komisi, belum tentu bisa memuaskan semua pihak. Sebab, pada pemilu 2024 komisinya ada 13, siapa tahu pemilu yang akan datang menjadi 14 atau 15. Atau malah turun lagi ke angka 10 atau 11," ujarnya.
Perlunya Argumen yang Komprehensif
Saleh menekankan perlunya argumen yang memberikan gambaran utuh tentang hubungan antara jumlah komisi dengan ambang batas parlemen. Ia juga menyoroti usulan bahwa partai-partai kecil dapat bergabung hingga membentuk satu fraksi atau bergabung dengan partai besar jika tidak mencapai 13 kursi. "Lagian, harus ada argumen yang memberikan gambaran utuh hubungan antara jumlah komisi dengan parliament threshold. Apalagi disebutkan jika tidak dapat 13 kursi, partai-partai kecil bisa bergabung hingga dapat membentuk 1 fraksi. Atau bahkan, partai-partai tersebut bisa bergabung dengan partai-partai besar," sambungnya.
Pembahasan RUU Pemilu Diperlukan
Menurut Saleh, penentuan ambang batas parlemen bukanlah hal yang mudah karena melibatkan banyak kepentingan. Oleh karena itu, ia mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu segera dimulai. "Itulah sebabnya banyak pihak mendorong agar pembahasan RUU Pemilu segera dimulai. Agar lebih cepat dan efektif, pembahasan RUU Pemilu diharapkan menjadi inisiatif pemerintah," ujarnya.
Saleh menyarankan agar Yusril mendiskusikan usulan tersebut di internal pemerintah, termasuk sistem pemilu dan konversi suara. "Kalau pemerintah yang memulai, perdebatan di tingkat parlemen akan sedikit lebih lunak. Partai-partai tidak mulai dari awal. Semuanya tinggal mencari titik kesepakatan dari DIM masing-masing fraksi," tuturnya.
Usulan Yusril Sebelumnya
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Ia mengusulkan setiap partai harus mendapatkan minimal 13 kursi karena terdapat 13 komisi di DPR. "Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril dilansir Antara pada Kamis (30/4/2026).
Yusril menambahkan bahwa partai-partai yang tidak mencapai 13 kursi dapat membentuk koalisi gabungan dengan minimal 13 kursi atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar. "Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," katanya.
Usulan ini muncul di tengah pembahasan revisi UU Pemilu oleh DPR, di mana isu ambang batas parlemen menjadi salah satu topik yang sensitif.



