Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan di Rutan Salemba Usai Jadi Tersangka Korupsi
Dadan Hindayana Ditahan di Rutan Salemba Usai Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Tidak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan Usai Pemeriksaan

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah memeriksa Dadan Hindayana. Dalam proses penangkapan, Dadan, Sony, dan Lodewyk terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink serta tangan mereka diborgol. Mereka digiring keluar dari gedung Kejagung secara terpisah sekitar pukul 17.10 WIB.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu petang, menyatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. “Tim Jampidsus telah memeriksa tiga orang saksi, yaitu saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” ujar Syarief. Ia menambahkan, “Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka.”

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penahanan di Rutan Salemba

Syarief menjelaskan bahwa penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan. “Penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel,” katanya. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan yang tengah berjalan.

Penggeledahan Kantor BGN

Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di Kantor BGN. Hal ini dikonfirmasi oleh Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry. “Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu, 3 Juni 2026.

Pencopotan Jabatan oleh Presiden

Sebelumnya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah dicopot dari jabatan mereka oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Pencopotan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa, 2 Juni 2026 malam. Prasetyo mengungkapkan bahwa pencopotan itu disebabkan oleh pelanggaran kedisiplinan dalam pelaksanaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebagai pengganti Dadan, Presiden Prabowo mengangkat Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menjadi Kepala BGN. Sementara itu, posisi Sony dan Lodewyk digantikan oleh Agustina Arum Sari dan Mayor Jenderal TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejagung terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN yang melibatkan para pejabat tinggi lembaga tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga