Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berhasil mengamankan 16 warga negara asing (WNA) yang diduga kuat akan melakukan praktik penipuan berbasis aplikasi kencan atau love scamming. Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kronologi Penangkapan
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa belasan WNA tersebut saat ini berstatus sebagai deteni di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi. Penangkapan dilakukan setelah ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran administratif keimigrasian yang terkait dengan praktik love scam.
"Ke-16 tersangka ini patut diduga telah melakukan praktik love scam. Korbannya berasal dari warga negara luar negeri. Mereka melakukan operasinya di Sukabumi," ujar Hendarsam dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).
Dari 16 WNA yang diamankan, terdiri dari 12 warga negara China, 1 warga negara Taiwan, dan 3 warga negara Malaysia. Hendarsam menambahkan bahwa dugaan love scamming diperkuat dengan ditemukannya bukti percakapan chat di antara para tersangka.
"Bukti evidence-nya sudah ada semua. Seperti yang ada di depan ini, ada bukti percakapannya," jelas Hendarsam.
Proses Deportasi
Seluruh WNA tersebut akan segera dideportasi ke negara asal masing-masing. Saat ini, pihak imigrasi sedang berkoordinasi dengan kedutaan besar negara terkait untuk memperlancar proses deportasi.
"Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan pihak kedutaan negara terkait dalam pelaksanaan deportasi," tuturnya.
Pengawasan dan Penyergapan
Direktur Pengawasan dan Penindakan (Dirwasdak) Yudi Yusman memaparkan kronologi penindakan. Awalnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi menerima laporan pada 29 Maret 2026 mengenai keberadaan para WNA di sebuah penginapan di wilayah Pelabuhan Ratu.
"Pada tanggal 30 Maret 2026, menindaklanjuti informasi tersebut, tim seksi inteldakim melakukan kegiatan pengawasan tertutup untuk memantau aktivitas serta memvalidasi keberadaan WNA di area Grand Desa Resort Pelabuhan Ratu," ungkap Yudi.
Selanjutnya, pada 3 April 2026, diperoleh informasi bahwa para WNA berencana menyewa hotel selama satu tahun dan diperkirakan akan ada penambahan hingga 50 orang. Tim imigrasi kemudian melakukan profiling untuk memperkuat dugaan pelanggaran izin tinggal.
Puncaknya, pada 14 April pukul 00.15, tim imigrasi memperoleh informasi adanya pergerakan mencurigakan. Para WNA terpantau sedang mengemas barang elektronik dan memuat ke dalam kendaraan Mitsubishi Triton double cabin warna putih bernomor polisi D 8396 PV, yang diduga sebagai upaya melarikan diri atau berpindah lokasi secara mendadak.
"Sekitar 15 menit kemudian, tim kantor imigrasi menuju lokasi dan melakukan penyergapan. Penyisiran intensif dilakukan di sekitar area penginapan kawasan pantai hingga mini market terdekat, dan berhasil menangkap 15 WNA lainnya yang sempat berupaya melarikan diri," jelas Yudi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ke-16 WNA baru tiba di Sukabumi selama 2 hari dan belum memulai aktivitas operasional secara penuh. Namun, ditemukan indikasi kuat bahwa kelompok tersebut akan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
"Sehingga seluruh WNA beserta barang bukti dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Yudi.



