Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai secara tegas menolak penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) bagi Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pigai mendesak agar Taufik dihukum setimpal dengan perbuatannya.
"Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang," kata Pigai dalam pernyataan yang dilansir kantor berita Antara pada Selasa (30/6/2026).
Negara Harus Hadir untuk Keadilan Korban
Menurut Pigai, Kementerian HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Barat telah turun ke lapangan untuk memantau penanganan kasus tersebut. Pigai menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan korban memperoleh keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Ia menilai penganiayaan yang disertai penyiksaan fisik dan psikis tidak hanya melukai korban, tetapi juga berdampak terhadap keluarga serta menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, khususnya perempuan.
"Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga dan saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa," ujarnya.
Perempuan dan Anak sebagai Kelompok Rentan
Pigai menekankan bahwa seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten. Menurutnya, perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan negara melalui berbagai lembaga, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Kementerian HAM.
Pigai juga meminta aparat penegak hukum untuk memperhatikan rasa keadilan korban dan keluarganya dalam menangani perkara tersebut. Menurut dia, ukuran keadilan harus mempertimbangkan perspektif korban dan keluarga, bukan semata-mata penilaian pihak lain.
Pemerintah Dorong Penegakan Hukum Pelanggaran HAM
Pemerintah, lanjut Pigai, akan terus mendorong penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia agar tidak terulang serta memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan berjalan optimal.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya YTR (29) di Kabupaten Bandung selama sekitar tiga tahun. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan Taufik ditangkap di wilayah Bandung Raya dan dijerat pasal berlapis. Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.



