Pasangan muda berinisial PR (22) dan LH (25) menjalani hukuman cambuk sebanyak 21 kali di Taman Sari, Banda Aceh, pada Kamis (2/7/2026). Mereka terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Jarimah Ikhtilath).
Kronologi Kasus dan Pelaksanaan Hukuman
Kedua pasangan tersebut ketahuan berbuat asusila di dalam mobil saat melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok. Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyatakan bahwa kasus ini bermula pada Maret lalu ketika petugas mengamankan keduanya di dalam mobil yang terparkir di salah satu sudut Kota Banda Aceh pada malam hari.
"Ini pasangan yang kita tangkap saat berbuat asusila di dalam mobil saat keduanya live streaming di media sosial," ujar Rizal. Aksi mereka terungkap berkat laporan warga yang resah melihat konten siaran langsung yang bermuatan asusila. "Hal tersebut memicu kecaman netizen dan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada petugas," tambahnya.
Pelaksanaan Hukuman Cambuk
Pantauan CNNIndonesia.com, LH merintih kesakitan saat dicambuk. Ia beberapa kali mengangkat tangan untuk meminta berhenti sementara. Saat pukulan cambuk terakhir, LH pingsan selama 2 menit. LH sadar saat tim dokter memeriksa dirinya. Rizal menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti berupa capture video, video, dan saksi yang membuat keduanya terjerat kasus pelanggaran syariat Islam. "Ada capture video, kemudian ada yang melaporkan," katanya.
Patroli Siber Polisi Syariat
Polisi Syariat Kota Banda Aceh mengintensifkan patroli siber untuk memantau aktivitas di media sosial, khususnya siaran langsung (live) di TikTok dan Instagram yang diduga melanggar syariat Islam. Muhammad Rizal mengatakan pihaknya kini memiliki tim khusus yang secara rutin memantau aktivitas di dunia maya. Langkah itu dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap konten yang berpotensi melanggar qanun syariat.
"Kalau lokusnya di Kota Banda Aceh, dipastikan akan kami tindak lanjuti apabila ditemukan pelanggaran. Siapa pun dia akan kami kejar. Namun dalam prosesnya tentu harus didukung saksi dan alat bukti yang cukup," kata Rizal. Ia menegaskan patroli siber menjadi bagian dari pengawasan yang kini dilakukan Satpol PP-WH, seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di media sosial. "Betul, kami melakukan patroli siber. Ada tim yang selalu memantau pergerakan di media sosial," ujarnya.



