Polisi berhasil menangkap pemilik wedding organizer (WO) Marwah yang diduga melakukan penipuan terhadap pasangan pengantin Aldi (32) dan Feny (32), serta puluhan korban lainnya. Pelaku sempat melarikan diri saat polisi mendatangi kantornya di Jakarta Timur.
Penangkapan Pelaku
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengamankan pemilik WO Marwah yang merupakan pasangan suami istri berinisial RM dan ER. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan bahwa berdasarkan data sementara, terdapat 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 2,6 miliar.
Dari jumlah tersebut, dua pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan. Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung.
Modus Operandi
Pelaku menggunakan media sosial Instagram untuk mempromosikan paket pernikahan. Korban diiming-imingi paket lengkap dengan dekorasi, MUA, MC, hingga makanan prasmanan. Setelah pembayaran dilakukan secara bertahap hingga lunas, pelaku justru tidak memenuhi janji.
Salah satu korban, Feny, menceritakan pengalamannya. Ia tertarik dengan promosi di Instagram dan membayar uang muka. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 85,5 juta. Setelah melakukan test food dan fitting pakaian, kecurigaan muncul saat technical meeting online yang berlangsung sangat singkat. Pada H-10 acara, pihak gedung Islamic Center Bekasi menghubungi dan menyatakan bahwa pembayaran gedung belum dilunasi oleh WO. Aldi dan Feny berusaha menghubungi pihak WO namun tidak ada respons. Pada H-1 pernikahan, mereka mendatangi kantor WO dan mendapati lokasi sudah kosong.
Imbauan Polisi
Polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap modus operandi secara menyeluruh. Masyarakat yang menjadi korban diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.



