Pengadilan Militer Tinggi I Medan memperkuat vonis terhadap anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi, yang menganiaya seorang siswa SMP berinisial MHS (15) hingga tewas. Hukuman yang dijatuhkan tetap 10 bulan penjara, sesuai putusan nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 yang dibacakan pada 22 Januari 2026. Majelis hakim dipimpin oleh Marsekal Pertama TNI Immanuel P Simanjuntak, dengan anggota Kolonel Wahyupi dan Kolonel Farma Nihayatul A.
Putusan Banding Dikuatkan
Putusan tersebut menguatkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Militer I-02 Medan yang dijatuhkan pada 20 Oktober 2025. Dalam putusan itu, Sertu Riza dinyatakan bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian MHS. Selain hukuman penjara, Riza juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp12,7 juta kepada Lenny Damanik, ibu korban. Oditur militer sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara, namun hakim memberikan hukuman yang lebih ringan.
Kecaman dari Kuasa Hukum
Kuasa hukum korban dari LBH Medan mengecam putusan banding tersebut. Irvan Saputra, kuasa hukum, menyatakan bahwa pihaknya baru menerima informasi tentang putusan tersebut tiga bulan setelah dibacakan. Ia menegaskan bahwa peradilan militer tidak memberikan keadilan bagi korban. Menurutnya, Lenny Damanik seharusnya memiliki hak untuk mengajukan kasasi melalui Oditur Militer dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan. Namun, hak tersebut hilang karena keterlambatan pemberitahuan.
Dampak dan Reaksi Publik
Vonis ringan ini mendapat sorotan luas dari berbagai pihak. Koalisi masyarakat sipil mendesak perubahan dalam peradilan militer agar lebih adil. Menteri PPPA juga sebelumnya menyatakan protes atas vonis tersebut. Kasus ini menyoroti ketidakadilan yang dirasakan keluarga korban dan memicu diskusi tentang reformasi hukum di Indonesia.



