Komisi XIII DPR Minta Santriwati Korban Pemerkosaan di Pati Dapat Kompensasi
Santriwati Korban Pemerkosaan di Pati Dapat Kompensasi

Wakil Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sugiat Santoso, mengecam keras kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pendiri pondok pesantren berinisial AS (52) terhadap puluhan santriwati di Pati, Jawa Tengah. Dalam pernyataannya, Sugiat mendesak mitra kerja Komisi XIII DPR, yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk memberikan fasilitas berupa restitusi dan kompensasi bagi para korban.

Desakan DPR untuk LPSK

Menurut Sugiat, berdasarkan mandat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK), LPSK memiliki kewajiban untuk memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban. Selain itu, ia menekankan pentingnya rehabilitasi sosial jangka panjang bagi para santriwati yang menjadi korban. "LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang," ujar Sugiat kepada wartawan pada Rabu, 6 Mei 2026.

Peran Lembaga Negara

Legislator dari Partai Gerindra ini juga meminta LPSK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk turut serta menjangkau para korban. Ia menegaskan bahwa negara wajib hadir secara aktif dalam menangani kasus ini. "Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI segera melakukan investigasi, terpenting sesegera mungkin menjangkau para korban," katanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Koordinasi dengan Aparat Hukum

Sugiat mendesak LPSK untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mengetahui seberapa besar dampak yang dialami oleh korban. Ia mengingatkan bahwa saat ini para korban berada dalam kondisi yang sangat rentan. "Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan. LPSK harus segera koordinasi dengan aparat penegak hukum, harus terus dilakukan agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban," ujarnya.

LPSK Siap Melindungi Korban

LPSK telah mengerahkan tim untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya terkait kasus pemerkosaan ini. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa pihaknya siap melindungi para korban. "LPSK jemput bola terkait kasus ini. Baru mau ketemu para korban dan kemudian koordinasi dengan aparat penegak hukum yang tangani baru hari ini. Namun demikian, LPSK siap untuk memberikan perlindungan kepada para korban," kata Susilaningtias saat dihubungi pada Rabu, 6 Mei 2026.

Bentuk Perlindungan

Susilaningtias menjelaskan bahwa bentuk perlindungan yang akan diberikan LPSK akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing korban. LPSK siap memberikan bantuan pemulihan traumatis hingga pendampingan hukum bagi korban yang terdampak. "Misalnya kalau memang mereka ada yang mengalami kondisi yang trauma, traumatis, nah kita bisa bantu untuk memberikan bantuan pemulihan psikologis. Demikian juga halnya untuk pendampingan hukum. Kami juga siap untuk memberikan pendampingan hukum," kata Susi.

Sebelumnya, polisi telah membuka posko pengaduan bagi korban pemerkosaan oleh pendiri pondok pesantren di Pati. Kasus ini menjadi perhatian nasional dan mendorong berbagai lembaga negara untuk bergerak cepat memberikan perlindungan dan keadilan bagi para santriwati.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga