Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melontarkan kritik keras terhadap peradilan militer yang hanya menuntut empat prajurit TNI dengan pidana 2,5 tahun penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. TAUD menilai tuntutan tersebut sarat dengan aroma impunitas dan jauh dari rasa keadilan.
TAUD: Tuntutan Ini Jauh dari Keadilan
Dalam pernyataan resmi pada Rabu (3/6), TAUD menegaskan bahwa tuntutan tersebut masih jauh dari rasa keadilan bagi korban. "Aroma impunitasnya terasa kuat, dan sayangnya stigma ini terus melekat dalam yurisdiksi peradilan militer dalam mengadili anggotanya sendiri yang terlibat kejahatan serius terhadap warga sipil," tegas TAUD.
Kasus Serupa di Masa Lalu
TAUD menyoroti bahwa kasus ini mengulang pola tuntutan dan vonis ringan terhadap prajurit TNI pelaku kejahatan. Contohnya adalah kasus Sertu Riza Pahlevi yang menganiaya anak SMP hingga meninggal, namun hanya dihukum 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Menurut TAUD, hal ini memperkuat dugaan bahwa peradilan militer lebih berfungsi sebagai mekanisme perlindungan institusional daripada penegakan hukum yang independen.
Kontradiksi dengan Klaim Menteri Pertahanan
TAUD menilai kondisi ini kontradiktif dengan klaim Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut peradilan militer memiliki standar penegakan hukum tinggi. "Itulah sebabnya kami mendukung sikap Andrie Yunus yang menolak yurisdiksi peradilan militer. Dalam perkara ini, terdakwa, oditur militer, dan majelis hakim berada dalam institusi yang sama, yaitu TNI," ujar TAUD.
Tidak Ada Tuntutan Pemecatan
TAUD juga menyoroti tidak adanya tuntutan pidana tambahan berupa pemecatan atau pemberhentian dari dinas militer. Ketiadaan tuntutan pemecatan memperkuat dugaan bahwa perlindungan institusional TNI masih bekerja. Menurut TAUD, absennya tuntutan pemecatan mengindikasikan bahwa tindakan penyerangan terhadap Andrie Yunus memiliki relasi dan kepentingan yang lebih luas, bukan semata tindakan personal.
Reformasi Peradilan Militer Mendesak
Tuntutan ringan ini, menurut TAUD, menjadi bukti bahwa peradilan militer adalah benalu bagi reformasi peradilan yang telah diperjuangkan sejak 1998. TAUD mendesak revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk membatasi yurisdiksi peradilan militer hanya pada tindak pidana militer. Tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI harus diadili di peradilan umum.
Desakan kepada Presiden Prabowo
TAUD mendesak Presiden Prabowo untuk memerintahkan Kapolri membuka ruang investigasi terhadap empat TNI penyiram air keras. Presiden juga perlu segera mendorong revisi UU Peradilan Militer. "Kami juga mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk melakukan perbaikan tata kelola militer yang selama ini menjadi keresahan masyarakat," pungkas TAUD.



