Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menunjuk sembilan orang jaksa untuk mengawal proses penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang dilakukan Taufik Hidayat (TH) terhadap wanita berinisial YTR (29). Taufik Hidayat dijerat dengan pasal berlapis atas tindakannya yang berlangsung lebih dari dua tahun.
Kronologi dan Penunjukan Jaksa
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 Juni 2026. Berdasarkan SPDP tersebut, Kejati Jabar segera menunjuk sembilan orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH. "Berdasarkan SPDB yang telah dikirim tadi, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk 9 orang jaksa untuk menangani ataupun mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH," ujar Nur dalam pernyataannya, Senin (29/6/2026).
Kekejian Taufik Hidayat Terungkap
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, membeberkan detail kekejian Taufik Hidayat terhadap korban. Taufik tega menyekap dan menyiksa YTR menggunakan tangan kosong, benda keras atau tajam, besi, helm, meja kecil, pemantik korek api berbentuk pistol, hingga sundutan rokok. Penyekapan dan penyiksaan ini berlangsung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Akibatnya, korban kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung karena mengalami kebutaan pada kedua matanya.
"Dari 9 jaksa yang telah ditunjuk tersebut, akan terus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkara yang ditangani dengan tersangka TH," ungkap Nur Sricahyawijaya. Koordinasi ini bertujuan memastikan berkas perkara lengkap sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Pasal Berlapis untuk Tersangka
Taufik Hidayat dijerat dengan pasal berlapis, namun rincian pasal yang disangkakan belum diumumkan secara resmi. Polisi juga menyoroti adanya tato bertuliskan 'Love Taufik' di tubuh korban, yang diduga merupakan bagian dari modus love bombing oleh tersangka. Komnas Perempuan sebelumnya menyatakan bahwa kasus YTR di Bandung belum masuk kategori penyiksaan versi PBB, namun tetap memantau perkembangan kasus ini.
Dampak dan Tindak Lanjut
Kasus ini mendapat perhatian luas karena kekejaman yang dilakukan dalam jangka waktu panjang. Korban YTR masih dalam perawatan intensif di RSHS Bandung. Kejati Jabar berkomitmen mengawal kasus ini secara profesional dan transparan. Sembilan jaksa yang ditunjuk akan bertanggung jawab memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, termasuk dalam pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.



