Gugatan Profesor Nyaleg Tanpa Parpol Ditolak MK, Haris Fadhil Kecewa
Gugatan Prof Nyaleg Tanpa Parpol Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan yang diajukan oleh Prof M Havidz Aima terkait uji materi Undang-Undang Pemilu. Dengan putusan ini, keinginan akademisi tersebut untuk maju sebagai calon anggota DPR tanpa berafiliasi dengan partai politik resmi kandas.

Putusan MK Nomor 109/PUU-XXIV/2026

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026, MK menyatakan bahwa permohonan Prof Havidz tidak dapat diterima. Amar putusan tersebut secara tegas menyebutkan, "Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima." Keputusan ini diumumkan melalui situs resmi MK dan langsung menjadi sorotan publik.

Pokok Gugatan Prof Havidz

Prof Havidz sebelumnya menggugat Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam gugatannya, ia meminta MK untuk mengubah ketentuan tersebut agar setiap warga negara, tanpa harus menjadi anggota partai politik, dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut Prof Havidz, ketentuan yang ada saat ini diskriminatif karena membatasi hak politik warga yang tidak tergabung dalam partai politik. Ia menilai hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Alasan MK Menolak Permohonan

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak jelas atau kabur (obscuur). Pemohon dinilai tidak mampu menjelaskan secara rinci argumentasi mengenai pertentangan norma yang diuji dengan konstitusi.

Lebih lanjut, MK juga menemukan kejanggalan dalam petitum (tuntutan) yang diajukan. Petitum tersebut memuat dua hal yang berbeda dan saling bertentangan, sehingga tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 68 huruf a Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.

"Terdapat ketidaksesuaian antara dalil permohonan dalam posita dengan petitum. Selain itu, petitum angka dua dan tiga merupakan rumusan yang tidak lazim karena mencampuradukkan pengaturan dua norma yang berbeda. Penggabungan ini justru menunjukkan rumusan yang kabur, terlebih kedua petitum memohon hal yang berbeda tanpa alternatif yang logis dan rasional," ujar Saldi Isra dalam sidang.

Dampak Putusan bagi Sistem Pemilu

Putusan MK ini menegaskan bahwa sistem pemilu di Indonesia masih mewajibkan calon anggota DPR untuk berasal dari partai politik. Meskipun terdapat kritik bahwa sistem ini membatasi partisipasi politik individu, MK menilai bahwa pengaturan tersebut merupakan kebijakan hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan ditolaknya gugatan ini, Prof Havidz dan warga lain yang ingin mencalonkan diri tanpa partai politik harus menempuh jalur lain atau menunggu perubahan undang-undang oleh legislatif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga