Pakar: Tugas Polri Bantu Presiden Urus Pangan dan MBG Sesuai UUD
Pakar: Tugas Polri Bantu Presiden Urus Pangan dan MBG

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pakar terkait Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Dalam rapat tersebut, salah satu pakar menyoroti tugas Polri dalam membantu Presiden.

Pakar Nilai Tugas Polri Bantu Presiden Sesuai UUD

Praktisi Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Jayabaya, Rullyandi, menyampaikan pandangannya dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada Rabu (3/6/2026). Ia menyinggung posisi Polri yang kerap dihadapkan pada tugas membantu Presiden.

“Perlu pengaturan Polri mengenai keadaan Polri hari ini sering dihadapkan untuk membantu tugas-tugas Bapak Presiden,” ujar Rullyandi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menjelaskan bahwa Polri belakangan terlibat dalam Satgas Pangan dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, Undang-Undang Dasar 1945 memberikan landasan hukum bagi Polri untuk membantu Presiden.

“Pertanyaannya, apa dasar hukum Polri membantu tugas sebagai Satgas Pangan, membantu tugas untuk MBG, maka jawabannya adalah Undang-Undang Dasar sebagai hukum tertinggi sudah memberikan perintah Pasal 4 Ayat 1. Presiden memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan,” kata dia.

“Di dalamnya termasuk sebagai Kepala Negara. Sebagai Kepala Negara yang membawahi alat negara yang bernama Kepolisian, maka saya berpendapat Polri wajib mengemban tanggung jawab kepada Presiden untuk membantu tugas-tugas yang diperintahkan Presiden mendukung program-program kebijakan strategis,” lanjutnya.

Sorotan Terhadap Polri dalam Program MBG dan Penanaman Jagung

Rullyandi memahami banyaknya sorotan terhadap Polri yang kini ikut mengurus MBG hingga menanam jagung. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu merupakan tugas negara yang diperintahkan langsung oleh Presiden.

“Orang bilang tugas polisi penegakan hukum tapi ada dapur. Orang bilang Polri harkamtibmas tapi tiba-tiba muncul untuk tanam jagung. Ini tugas para petani mungkin, tapi jangan salah itu tugas negara karena itu atas nama Presiden langsung yang memerintahkan kepada Kepolisian,” ujarnya.

Ia mengusulkan agar hak dan kewenangan Polri diatur lebih lanjut melalui mekanisme open legal policy. Dengan demikian, tidak akan ada lagi perdebatan hukum terkait hal tersebut.

“Inilah terjadi kekosongan di level undang-undang sehingga boleh jadi ini menjadi satu perbaikan kepada Polri diberikan satu norma hukum pengaturan tentang Polri ikut melaksanakan program kebijakan strategis termasuk di masa-masa kegentingan untuk menghadapi COVID, bahkan ikut mengurangi angka stunting,” tutur dia.

Perlindungan Hukum bagi Anggota Polri

Lebih lanjut, Rullyandi juga mengusulkan adanya aturan untuk melindungi anggota kepolisian selama menjalankan tugas. Menurutnya, anggota kepolisian kerap dihadapkan pada ancaman nyata saat menegakkan hukum.

“Yang berikutnya, Anggota Polri adalah pelaksana undang-undang yang mana dalam melaksanakan perintah-perintah pelaksanaan penegakan hukum, harkamtibmas, dihadapkan dengan kondisi ancaman yang sewaktu-waktu itu bisa mengancam jiwanya, keselamatannya,” jelas dia.

“Karena itu Anggota Polri juga harus diberikan pemenuhan haknya dalam konteks jaminan untuk terhadap keadaan-keadaan yang bersifat ancaman, dia bisa melakukan tindakan yang terukur. Karena itu untuk memenuhi asas proporsionalitas dan memenuhi asas subsidiaritas, sehingga tindakan-tindakan tersebut secara hukum memang sudah mendapatkan perlindungan oleh negara melalui Undang-Undang Polri,” lanjutnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga