Komdigi Siapkan Dua Rancangan Perpres AI untuk Atur Peta Jalan dan Etika
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengungkapkan isi dari dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Rancangan ini ditargetkan untuk segera diterbitkan setelah diajukan oleh Menteri Komdigi kepada Presiden Republik Indonesia.
Target Penerbitan Segera
Dalam dialog publik yang bertajuk 'Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence' yang diselenggarakan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/4/2026), Ketua Tim Regulasi Peta Jalan, Etika, Tata Kelola, dan Pengawasan AI Komdigi, Irma Handayani, menyampaikan bahwa Komdigi telah menyelesaikan dua rancangan Perpres pada tahun 2026 ini. "Ada dua rancangan Peraturan Presiden, yang pertama tentang peta jalan dan yang kedua tentang etika. Dan ditargetkan kedua rancangan Peraturan Presiden ini akan segera diterbitkan karena sudah pengajuan dari Menteri kami kepada Bapak Presiden," ujar Irma.
Isi Rancangan Perpres tentang Peta Jalan AI
Irma menjelaskan bahwa rancangan Perpres mengenai peta jalan penggunaan AI bertujuan untuk membuat penerapan teknologi ini lebih strategis dan terarah. "Peta jalan ini adalah dokumen yang akan memberikan arah dan panduan untuk pembangunan strategis ekosistem dalam kecerdasan artifisial. Jadi ekosistem kecerdasan artifisial ini tidak hanya etika dan regulasi, tapi di sana kita dorong juga dari sisi infrastrukturnya, kemudian talentanya, risetnya, dan pembiayaannya seperti apa," katanya. Ia menambahkan bahwa AI memiliki potensi besar untuk meningkatkan kedaulatan teknologi dan mendukung pertumbuhan ekonomi suatu negara, berdasarkan hasil riset dari berbagai analis.
Rancangan Perpres tentang Etika Penggunaan AI
Selain peta jalan, rancangan Perpres kedua berfokus pada aspek etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI. "Kalau etika kita ingin menjaga, memberikan rambu-rambu dalam pengembangan, penyelenggaraan, dan pemanfaatan. Jadi benar-benar etika ini kita ingin dari seluruh siklus dalam kecerdasan artifisial itu," jelas Irma. Perpres ini akan mengatur berbagai pihak yang terlibat, termasuk pengguna, pelaku sektor, dan kementerian atau lembaga terkait. Pelaku sektor tersebut mencakup penyedia data, pengembang, penyelenggara AI, dan penyedia sistem.
Latar Belakang dan Dukungan dari Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah menyatakan bahwa pemerintah sedang aktif menyusun aturan terkait penggunaan AI, termasuk regulasi untuk media massa di tengah era disrupsi informasi. "Perpres ini menunggu di Kemenkum (Kementerian Hukum). Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditandatangani sehingga menjadi dasar bagi kementerian/lembaga untuk menurunkannya dalam permen (peraturan menteri) guna mengatur AI," kata Meutya dalam sambutannya di Konvensi Nasional Media Massa pada Hari Pers Nasional di Kota Serang, Minggu (8/2). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan kerangka hukum yang komprehensif untuk mengoptimalkan manfaat AI sambil meminimalkan risiko yang mungkin timbul.



