Bea Cukai dan Pajak Segel Empat Kapal Wisata Asing di Jakarta Utara
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan tindakan tegas dengan menyegel empat kapal wisata asing di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara. Operasi ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor yang berlaku di Indonesia.
Penyalahgunaan Fasilitas Impor Sementara
Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah DJBC DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa dari enam kapal yang diperiksa, empat di antaranya terpaksa disegel. "Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa keempat kapal ini diduga telah menyalahgunakan fasilitas impor sementara," ujar Siswo kepada wartawan pada Jumat (10/4/2026).
Kapal-kapal tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan rekreasi wisatawan di wilayah Indonesia dengan memanfaatkan pembebasan bea masuk dan pajak. Namun, terdapat indikasi kuat bahwa fasilitas ini disalahgunakan dengan cara kapal disewakan atau bahkan diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia. Tindakan ini jelas bertujuan untuk menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor yang seharusnya dibayarkan.
Asal Kapal dan Kerugian Negara
Keempat kapal wisata asing yang disegel berasal dari Malaysia dan Singapura. Sementara itu, dua kapal lainnya tidak disegel karena pemeriksaan administrasi menunjukkan kelengkapan dokumen kepabeanan yang benar dan telah diselesaikan sesuai prosedur.
Siswo menekankan bahwa kolaborasi antara Bea Cukai dan Pajak bertujuan untuk menggali dan meningkatkan potensi penerimaan negara. "Kami sedang meneliti jumlah kerugian negara akibat dugaan pelanggaran ini," jelasnya. Dia memperkirakan, untuk satu kapal yacht ukuran kecil saja, harganya bisa mencapai sekitar Rp 10 miliar.
Imbauan dan Pengawasan Ketat
Pihak Bea Cukai mengimbau para pelaku usaha untuk patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan perpajakan. "Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan," tegas Siswo. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua aktivitas impor dan penggunaan kapal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Pujiyadi, menegaskan komitmen untuk melanjutkan kolaborasi maksimal. "Kami berharap kepemilikan dan pemanfaatan kapal yacht ini sesuai dengan undang-undang perpajakan dan kepabeanan di Indonesia," ujarnya. Tujuan utama adalah agar keberadaan kapal mewah tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi penerimaan negara, bukan justru merugikan.
Operasi penyegelan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di sektor pariwisata maritim. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan fasilitas yang dapat merugikan keuangan negara dan mengganggu iklim investasi yang sehat.



