Anggota DPD Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang pemilahan sampah dari rumah. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya strategis untuk memperbaiki tata kelola sampah di ibu kota. Menurut Fahira, langkah ini sangat tepat dan mendesak mengingat kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang semakin terbatas serta volume sampah perkotaan yang terus meningkat.
"Ini langkah strategis dan harus kita dukung bersama. Pemilahan sampah dari sumber adalah kunci utama. Tanpa itu, seberapa besar pun investasi di hilir tidak akan menyelesaikan persoalan secara berkelanjutan," ujar Fahira Idris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5).
Fahira Idris menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi implementasi di lapangan, kesiapan infrastruktur, serta perubahan perilaku masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang komprehensif agar gerakan ini tidak hanya menjadi imbauan, tetapi dapat menjadi budaya baru bagi warga Jakarta.
Enam Strategi Utama
Fahira Idris mengemukakan enam strategi agar kebijakan pemilahan sampah dari rumah berjalan efektif dan memberikan dampak nyata. Pertama, memastikan konsistensi dari hulu ke hilir. Ia menegaskan bahwa sampah yang sudah dipilah dari rumah tidak boleh tercampur kembali selama proses pengangkutan hingga pengolahan. Konsistensi sistem menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik.
Kedua, memperkuat infrastruktur pemilahan di tingkat komunitas. Menurut senator Jakarta ini, setiap RW harus didukung dengan fasilitas pemilahan yang memadai, bank sampah yang aktif, serta sistem pengelolaan yang baik agar warga tidak kesulitan menjalankan kewajiban ini.
Ketiga, mengkombinasikan insentif dan disinsentif secara tegas. Fahira Idris mengapresiasi skema insentif bagi RW yang berhasil, namun juga menekankan pentingnya penerapan sanksi yang adil bagi yang tidak patuh untuk menciptakan kedisiplinan kolektif.
Keempat, mendorong edukasi masif dan berkelanjutan. Menurut Fahira, perubahan perilaku tidak bisa instan. Diperlukan kampanye publik yang konsisten, berbasis komunitas, sekolah, hingga tempat ibadah agar kesadaran memilah sampah menjadi bagian dari budaya sehari-hari.
Kelima, mengintegrasikan teknologi dan inovasi dalam pengelolaan sampah. Fahira mendorong pemanfaatan teknologi seperti sistem pelaporan digital, tracking pemilahan, serta inovasi pengolahan seperti kompos, maggot, Refuse Derived Fuel (RDF), dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) agar pengelolaan sampah lebih modern dan efisien.
Keenam, menjadikan pemilahan sampah sebagai gerakan sosial berbasis komunitas. Belajar dari berbagai kota dunia, keberhasilan pengelolaan sampah sangat ditentukan oleh keterlibatan aktif masyarakat. Gerakan ini harus didorong menjadi gerakan kolektif, bukan hanya program pemerintah.
Fahira Idris menambahkan bahwa berbagai kota di dunia telah membuktikan pemilahan sampah dari sumber adalah kunci keberhasilan. Kota seperti Kamikatsu di Jepang mampu mendaur ulang lebih dari 80 persen sampah melalui pemilahan ketat di tingkat warga. Sementara Seoul dan banyak kota lain di Korea Selatan berhasil mengelola hampir seluruh sampah makanan dengan sistem berbasis teknologi. Praktik-praktik ini menunjukkan bahwa perubahan perilaku masyarakat yang didukung sistem yang konsisten adalah kunci keberhasilan.
"Kalau kita serius membenahi dari hulu, maka beban di hilir akan jauh berkurang. Tapi kalau tidak, persoalan sampah akan terus menjadi krisis berulang. Semoga instruksi ini menjadi momentum perubahan bersama. Jakarta butuh kolaborasi semua pihak agar bisa menjadi kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan," pungkas Fahira Idris.
Insentif bagi RW yang Berhasil
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif kepada rukun warga (RW) yang berhasil mencapai pemilahan sampah hingga 100 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 30 April 2026. Dalam beleid tersebut, lurah diminta memastikan pelaksanaan pemilahan sampah di tingkat masyarakat sekaligus mendorong partisipasi warga.
"Memberikan insentif berupa prasarana dan sarana kepada RW yang telah berhasil mencapai pemilahan 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku," demikian bunyi Ingub tersebut, Senin (4/5/2026). Selain skema insentif, Ingub ini juga mengatur kewajiban pemilahan sampah dari sumber oleh masyarakat. Lurah diminta mewajibkan warga melakukan pemilahan sesuai jenis sampah dan melakukan pengolahan lanjutan sebagaimana diatur dalam lampiran.
Pengawasan juga diperkuat hingga level terbawah. Lurah bersama perangkat wilayah diminta melakukan edukasi, monitoring, hingga memastikan sampah tidak kembali tercampur saat proses pengangkutan ke tempat pembuangan sementara (TPS). Pemprov DKI Jakarta juga menargetkan setiap RW memiliki sistem pendukung pengelolaan sampah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap RW harus memiliki Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) serta minimal satu Bank Sampah Unit yang aktif.
Sebagai bagian dari evaluasi, lurah diwajibkan melaporkan jumlah rumah yang telah melakukan pemilahan sampah serta ketersediaan fasilitas pengolahan di wilayahnya kepada camat secara berkala setiap bulan. "Melaporkan data jumlah rumah yang sudah melakukan pemilahan sampah dan jumlah fasilitas pengolahan sampah setiap bulan kepada Camat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Instruksi Gubernur ini," jelas Ingub tersebut.



