Sahroni Minta Warga Tak Main Hakim Sendiri, Percaya pada Hukum
Sahroni Minta Warga Tak Main Hakim Sendiri, Percaya Hukum

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengingatkan masyarakat, khususnya warga Jakarta, untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan hukum. Menurut dia, meminta pertolongan pada aparat penegak hukum dapat menghindari terjadinya kekerasan.

"Saya minta bapak ibu mohon biasakan selesaikan masalah lewat jalur hukum. Laporkan ke polisi, percayakan prosesnya kepada penegak hukum," kata dia saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta Barat, Kamis (7/5/2026).

Pendekatan Restorative Justice dalam KUHAP Baru

Menurut politikus Partai NasDem ini, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara. "Jadi penyelesaian perkara itu diarahkan supaya lebih adil bagi semua pihak, bukan sekadar menghukum," jelas Sahroni.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menegaskan bahwa budaya main hakim sendiri dan penyelesaian konflik dengan kekerasan tidak boleh dibiasakan karena justru bisa memicu persoalan baru di tengah masyarakat. "Pokoknya kalau konflik, ada kerugian, ada masalah di lingkungan, jangan main hakim sendiri. Jangan dikit-dikit pakai kekerasan atau intimidasi. Negara kita negara hukum, jadi semua harus diselesaikan lewat mekanisme hukum yang benar agar masyarakat juga merasa aman dan terlindungi," kata dia.

Usulan Pembatasan Jabatan Polri di Lembaga Sipil

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengusulkan agar setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan sipil dibatasi masa jabatannya hanya maksimal tiga tahun. Ia menilai pembatasan itu diperlukan agar ada regenerasi di lembaga sipil tersebut. Di sisi lain, institusi Polri juga bisa lebih profesional untuk bertugas sesuai koridor-koridornya.

"Jabatan Polri di sipil itu memang harus sesuai kebutuhan dan kompetensi," kata Sahroni di Jakarta, Rabu (6/5) seperti dilansir Antara. Menurut dia, tidak semua jabatan sipil bisa diisi oleh anggota Polri. Adapun anggota yang menjabat di luar institusi, menurut dia, sebaiknya adalah lembaga yang memerlukan kompetensi dan keahlian polisi.

Ia pun mengapresiasi kebijakan pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang merekomendasikan untuk merevisi undang-undang tentang Polri. Dia menilai revisi UU tersebut akan diinisiasi oleh pemerintah. "Itu suatu keputusan yang sangat baik dari Bapak Presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya," kata dia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga