Pramono Tegaskan Larangan Ondel-Ondel Ngamen di Jalanan Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi melarang penggunaan ondel-ondel untuk aktivitas mengamen di jalanan ibu kota. Larangan ini didasarkan pada aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pernyataan ini disampaikan Pramono usai membuka acara Lebaran Betawi 2026 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 11 April 2026.
Ondel-Ondel Sebagai Ikon Budaya Betawi yang Harus Dilindungi
Menurut Pramono, ondel-ondel merupakan salah satu ikon budaya Betawi yang sangat identik dengan Jakarta. Dia menekankan bahwa keberadaan ondel-ondel telah lama menjadi simbol khas yang melekat pada identitas kota. "Ondel-ondel itu adalah sesuatu trademark atau ikon tentang Betawi, tentang Jakarta. Bahkan di tahun depan ketika 500 tahun Jakarta, ondel-ondel akan kami buat lebih meriah," jelasnya. Dia menambahkan bahwa penggunaan ondel-ondel untuk mengamen dianggap tidak sesuai dengan nilai budaya yang seharusnya dijunjung tinggi.
Edukasi Akan Diberikan, Sanksi Belum Diterapkan
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini menyatakan bahwa pihaknya akan lebih dulu memberikan edukasi kepada warga yang masih menggunakan ondel-ondel untuk mengamen. "Yang pertama tentunya kami akan memberikan edukasi bagi pengamen ondel-ondel. Dan di tempat-tempat seperti itu, saya minta untuk Satpol PP melarang," kata Pramono. Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pemberian sanksi belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. "Mengenai sanksi yang menurut saya belum lah. Tapi yang jelas pasti akan dilarang," tandasnya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga martabat budaya Betawi tanpa langsung menjatuhkan hukuman.
Sejarah dan Transformasi Ondel-Ondel dari Ritual ke Hiburan
Ondel-ondel merupakan ikon budaya masyarakat Betawi yang telah ada sejak ratusan tahun lalu, jauh sebelum Jakarta menjadi kota metropolitan seperti sekarang. Boneka raksasa setinggi sekitar 2,5 meter ini awalnya dibuat sebagai simbol penolak bala atau penjaga kampung dari gangguan roh jahat, penyakit, maupun bencana. Dalam catatan sejarah, tradisi ini berkembang di masyarakat Betawi yang kala itu masih kuat dengan kepercayaan animisme dan dinamisme.
Pada masa Batavia, kesenian ondel-ondel sudah dikenal sebagai bagian dari budaya lokal, seringkali disebut sebagai "barongan" atau "ondel-ondel" oleh penulis Belanda yang memperhatikan budaya Betawi. Saat itu, ondel-ondel tidak digunakan sebagai hiburan, melainkan tampil dalam acara ritual seperti upacara bersih kampung, tolak bala, perayaan panen, dan hajatan besar masyarakat. Penampilannya cenderung lebih sakral dan tidak sembarangan dipertontonkan.
Memasuki era 1970-an, fungsi ondel-ondel mulai berubah. Pemerintah DKI Jakarta pada masa Gubernur Ali Sadikin mulai mengangkat budaya Betawi sebagai identitas Jakarta. Ondel-ondel kemudian diperkenalkan sebagai kesenian rakyat yang bisa ditampilkan dalam berbagai acara, seperti festival budaya, perayaan hari kemerdekaan, penyambutan tamu, acara pernikahan, hingga karnaval budaya. Dari sinilah ondel-ondel berubah dari ritual sakral menjadi hiburan rakyat sekaligus simbol budaya Betawi yang lebih luas dikenal.
Larangan yang dikeluarkan oleh Pramono Anung ini diharapkan dapat mengembalikan martabat ondel-ondel sebagai ikon budaya yang patut dihormati, bukan sekadar alat untuk mengamen di jalanan. Dengan edukasi dan pengawasan dari Satpol PP, Pemprov DKI berupaya menjaga warisan budaya ini agar tetap lestari dan bermakna bagi generasi mendatang.



