Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kembali Rabu 22 April 2026, Warga Diminta Patuhi Aturan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem pembatasan kendaraan melalui kebijakan ganjil genap pada hari ini, Rabu 22 April 2026. Langkah ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di ibu kota, terutama di tengah tingginya mobilitas masyarakat pada hari kerja.
Aturan Berdasarkan Tanggal dan Waktu
Memasuki tanggal 22 yang merupakan angka genap, maka kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran angka genap seperti 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintas di area yang termasuk dalam pengaturan ganjil genap. Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diminta untuk menyesuaikan perjalanan, baik dengan memilih rute alternatif maupun menggunakan moda transportasi lain.
Waktu pemberlakuan dibagi dalam dua periode utama. Sesi pagi dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, yang identik dengan lonjakan kendaraan menuju tempat kerja dan sekolah. Setelah jeda beberapa jam, pembatasan kembali diberlakukan pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB saat arus pulang kerja meningkat. Di luar dua rentang waktu tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan tanggal.
Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran
Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik. Penindakan terhadap pelanggar dilakukan dengan sistem pemantauan berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik.
26 Ruas Jalan yang Dikenakan Aturan
Berikut adalah daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan kebijakan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
Pengecualian untuk Kendaraan Tertentu
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta, antara lain:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19
- Kendaraan mobilisasi pasien dan vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Tujuan dan Imbauan untuk Masyarakat
Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pengurangan kepadatan kendaraan di jalan raya, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengendalikan polusi udara di Jakarta. Dengan jumlah kendaraan yang lebih terkendali, diharapkan kualitas udara dapat lebih terjaga, terutama di kawasan dengan tingkat aktivitas tinggi.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam merencanakan perjalanan, termasuk memastikan kesesuaian pelat nomor kendaraan dengan tanggal yang berlaku. Dengan kesiapan yang baik, aktivitas sehari-hari tetap dapat berjalan lancar tanpa harus terkendala aturan yang ada.
Melalui penerapan ganjil genap yang konsisten serta dukungan dari masyarakat, diharapkan kondisi lalu lintas di Jakarta dapat semakin tertib, lancar, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan. Perlu diingat bahwa aturan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja dan tidak diterapkan saat akhir pekan maupun hari libur nasional.



