Libur Hari Buruh 2026: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 1 Mei
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Hari Buruh 2026

Libur Hari Buruh 2026: Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku pada 1 Mei

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah mengumumkan bahwa sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak akan diberlakukan di Ibu Kota pada tanggal 1 Mei 2026. Hal ini sejalan dengan penetapan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional.

Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap

Kebijakan peniadaan ganjil genap ini didasarkan pada dua regulasi utama. Pertama, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. SKB tersebut bernomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2026.

Kedua, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Dengan demikian, tanggal 1 Mei 2026 yang merupakan hari libur nasional secara otomatis membebaskan pengendara dari aturan ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Long Weekend dan Jadwal Libur Mei 2026

Libur Hari Buruh pada 1 Mei 2026 akan membentuk periode long weekend yang menyenangkan bagi warga. Berikut adalah rincian tanggalnya:

  • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional (libur nasional)
  • Sabtu, 2 Mei 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 3 Mei 2026: Libur akhir pekan

Selain itu, bulan Mei 2026 juga diwarnai oleh beberapa hari libur nasional dan cuti bersama lainnya. Berikut daftar lengkapnya:

  1. Libur nasional Mei 2026:
    • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
    • Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
    • Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
    • Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
  2. Cuti bersama Mei 2026:
    • Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
    • Kamis, 28 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah

Implikasi Cuti Bersama bagi Pekerja

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaksanaan cuti bersama dapat mempengaruhi hak cuti tahunan bagi sebagian pekerja. Untuk pegawai swasta atau karyawan di sektor privat, cuti bersama umumnya mengurangi hak cuti tahunan mereka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal perusahaan masing-masing.

Sementara itu, bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan yang mereka miliki. Hal ini memberikan keleluasaan tambahan bagi para ASN dalam mengatur waktu istirahat mereka tanpa harus mengorbankan jatah cuti tahunan.

Dengan peniadaan ganjil genap ini, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa beraktivitas dan merayakan Hari Buruh tanpa terkendala aturan lalu lintas yang ketat. Dishub DKI Jakarta mengimbau para pengendara untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya dan berkendara dengan aman selama periode liburan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga