Menteri LH Pastikan Kesiapan dan Kelayakan Calon Lokasi PSEL di Kawasan Malang Raya
Malang - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq secara langsung meninjau kesiapan dan kelayakan calon lokasi Pembangkit Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kunjungan kerja ini dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Malang Raya.
Tinjauan Teknis untuk Assessment Kelayakan
Menteri Hanif menegaskan bahwa tinjauan awal ini bertujuan untuk mengevaluasi aspek-aspek teknis yang krusial. "Kami memeriksa kapasitas lahan yang tersedia, aksesibilitas menuju lokasi, ketersediaan sumber air, keterhubungan dengan jaringan listrik nasional, serta faktor transportasi dan demografi di sekitar calon lokasi PSEL," jelasnya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian LH/BPLH.
Hasil dari inspeksi lapangan ini akan menjadi dasar bagi tim gabungan pemerintah pusat untuk melakukan assessment kelayakan lingkungan dan kesiapan teknis yang lebih mendalam. "Apabila karakteristik lokasi dinilai sesuai dengan persyaratan, saya akan menerbitkan surat keputusan Menteri LH/Kepala BPLH terkait pembangunan PSEL. Selanjutnya, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, proses pengadaan barang dan jasa atau pelelangan akan dilaksanakan oleh Danantara," tambah Hanif.
Target Pengolahan Sampah dan Dukungan Pemerintah Daerah
Wilayah Malang Raya, yang mencakup Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, menghasilkan timbulan sampah yang signifikan setiap harinya. Data menunjukkan total timbulan sampah mencapai 1.947,1 ton per hari, dengan rincian:
- Kota Malang: 731 ton per hari
- Kabupaten Malang: 1.093,96 ton per hari
- Kota Batu: 122,14 ton per hari
Melalui pembangunan PSEL ini, pemerintah menargetkan kapasitas pengolahan sampah sebesar 1.038 ton per hari, yang akan secara signifikan mengurangi volume sampah yang menumpuk sekaligus mengubahnya menjadi sumber energi.
Bupati Malang, Sanusi, menyambut baik rencana ini dan menyatakan kesiapan penuh pemerintah daerah. "Kami telah menyiapkan lahan di Kecamatan Pakis untuk pembangunan PSEL. Saat ini, kami menunggu penilaian kelayakan dari pemerintah pusat. Harapan kami, jika PSEL terealisasi di sini, Kabupaten Malang dapat menjadi pusat energi baru yang berdampak positif bagi pertumbuhan industri besar di wilayah ini," ujar Sanusi.
Instruksi Presiden untuk Percepatan PSEL
Percepatan pembangunan PSEL di berbagai lokasi di Indonesia, termasuk di Malang Raya, merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mengatasi persoalan sampah perkotaan yang semakin kompleks, sekaligus mendorong pemanfaatan energi bersih dan terbarukan sebagai alternatif sumber daya.
PSEL diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah dengan metode yang lebih ramah lingkungan, tetapi juga menghasilkan energi listrik berkelanjutan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan sektor industri di Malang Raya. Dengan demikian, proyek ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam transisi energi dan pengelolaan limbah yang terintegrasi.
Dengan tinjauan langsung oleh Menteri LH, proses persiapan PSEL di Malang Raya memasuki tahap yang lebih konkret, menandai langkah maju dalam mewujudkan pengolahan sampah yang berorientasi pada energi dan keberlanjutan lingkungan.



