Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik yang berlaku pada periode 25 hingga 31 Mei 2026. Keputusan ini mengikat seluruh pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar.
Tarif Listrik Triwulan II 2026
Dalam ketetapan tersebut, Kementerian ESDM menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik pada triwulan II tahun 2026, yang mencakup bulan April hingga Juni. Kebijakan ini berlaku untuk semua kategori pelanggan, termasuk mereka yang menerima subsidi maupun yang tidak mendapatkan subsidi.
Kepastian Tarif dan Token Listrik
Dengan demikian, tarif listrik dan harga token listrik PLN pada periode 25-31 Mei 2026 dipastikan tetap sama dengan periode sebelumnya. Pelanggan tidak perlu khawatir akan adanya penyesuaian harga selama masa tersebut.
Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas harga energi dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan ekonomi dan kebutuhan energi nasional.



