735 Karyawan NHM Menanti Pesangon Rp 600 Miliar dari Newcrest Mining
735 Karyawan NHM Tunggu Pesangon Rp 600 Miliar

735 Karyawan NHM Menanti Realisasi Pesangon Rp 600 Miliar dari Newcrest Mining

Jakarta - Sebanyak 735 karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) masih menunggu pemenuhan hak pesangon mereka dari Newcrest Mining Limited, perusahaan pertambangan emas dan tembaga asal Australia yang kini telah diakuisisi oleh Newmont Corporation. Nilai pesangon yang ditaksir mencapai sekitar US$35 juta atau setara Rp 600 miliar berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

Perjalanan Panjang Gugatan Hukum

Gugatan ini pertama kali diajukan ke Pengadilan Negeri Ternate pada 13 November 2023, dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte. Putusan tersebut mewajibkan Newcrest Mining bertanggung jawab atas hak seluruh pekerja. Kemudian, pada tingkat Mahkamah Agung (MA), keluarlah Putusan Nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024 yang memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.

Trubus Rahardiansah, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, menegaskan bahwa keputusan yang sudah konsisten dari tingkat pertama hingga MA menunjukkan proses yang murni tanpa intervensi kepentingan. "Putusan MA yang inkrah dan konsisten harus dihormati. Investor asing harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya dalam keterangan pada Jumat (17/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Sengketa

Kasus ini bermula ketika hak pesangon 735 karyawan PT NHM tidak dipenuhi pasca akuisisi saham oleh Newcrest Mining Limited dari PT Indotan Halmahera Bangkit pada Maret 2020. Padahal, Pasal 67 PKB PT NHM Tahun 2018-2020 secara jelas mengatur bahwa perusahaan wajib menyelesaikan hak pekerja jika terjadi divestasi, akuisisi, atau perubahan badan hukum.

Iksan Maujud, Kuasa Hukum Serikat Pekerja, menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan, termasuk mediasi dan jalur hukum. "Diabaikan saja itu ketika fase mediasi awal. Karyawan menyurat beberapa kali, tapi tidak ada tanggapan," ujarnya. Menurutnya, Newcrest Mining justru mengabaikan upaya mediasi yang dilakukan karyawan yang telah bekerja belasan hingga puluhan tahun di perusahaan tersebut.

Upaya Komunikasi yang Sia-sia

Rusli Abdullah Gailea, Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM yang telah bekerja sebagai Mill Operator selama 20 tahun, menyatakan bahwa upaya dialog dengan perwakilan Newcrest Mining - Newmont Corporation, Nat Adams (Global Government Relations Director), tidak pernah dihargai. "Kami memiliki bukti-bukti perjanjian Makassar Agreement yang beliau hadir dan saksikan penandatanganannya bersama pemerintah," kata Rusli.

Dia menambahkan, komunikasi dengan kantor pusat Newcrest Mining di Melbourne, Australia, juga tidak menunjukkan tanggung jawab perusahaan atas kewajibannya. "Kami orang yang sudah mengabdi selama 20 tahun namun tidak dihargai," keluhnya.

Dampak bagi Masa Depan Pekerja

Rudi Pareta, Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, menekankan bahwa hak pesangon adalah harapan masa depan pekerja. "Banyak karyawan berharap pesangon itu untuk membuka usaha kecil, menopang keluarga, atau membiayai pendidikan anak," ujarnya. Dia juga mempertanyakan proses akuisisi Newcrest oleh Newmont, khususnya dugaan tidak dilakukannya peninjauan menyeluruh atas rekam jejak operasional Newcrest sebelum transaksi.

Serikat pekerja turut menyoroti minimnya ruang komunikasi pasca-akuisisi dan mengkritik keuntungan besar Newcrest yang tidak diimbangi dengan pemenuhan kewajiban kepada masyarakat lingkar tambang. "Rakyat tetap menderita dan miskin," jelasnya.

Kepastian Hukum yang Belum Dieksekusi

Trubus menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, perubahan kepemilikan perusahaan tidak menghapus kewajiban terhadap pekerja. "Meskipun investor asing kerap mendapat perlakuan khusus, putusan pengadilan yang inkrah tidak boleh ditunda eksekusinya," paparnya. Dia juga menyatakan bahwa perusahaan multinasional wajib mematuhi hukum dalam negeri tempat mereka beroperasi, dalam hal ini undang-undang Indonesia.

Setidaknya ada 15 perkara serupa yang sudah dikuatkan di tingkat Mahkamah Agung, namun eksekusi putusan untuk kasus 735 karyawan NHM ini masih tertunda. Iksan Maujud berkomitmen untuk terus memperjuangkan eksekusi putusan ini, meski polemik telah berlangsung sejak 2020.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Dengan putusan MA yang telah inkrah, tekanan terhadap Newcrest Mining Limited dan Newmont Corporation untuk segera menunaikan kewajiban pesangon senilai Rp 600 miliar semakin besar, demi keadilan bagi ratusan karyawan yang telah lama mengabdi.