Jakarta - Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dapat terjadi kapan saja di lingkungan tempat kerja. Pegawai yang mengalaminya berhak mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut ini adalah prosedur klaim jaminan kecelakaan kerja yang perlu diketahui.
Langkah Pertama: Pemberitahuan
Pemberitahuan mengenai kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja harus disampaikan kepada pihak-pihak berikut:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat
- BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan
Pemberitahuan dapat dilakukan oleh:
- Peserta yang bersangkutan
- Keluarga peserta
- Serikat pekerja/buruh di tempat pemberi kerja
- Fasilitas kesehatan yang merawat
- Wadah atau kelompok tertentu
Langkah Kedua: Pelaporan ke BPJS Ketenagakerjaan
Setelah pemberitahuan, langkah selanjutnya adalah melaporkan kejadian tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan. Laporan disampaikan oleh:
- Pemberi kerja
- PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)
- Peserta Penerima Bantuan Upah (PBU)
Dokumen yang diperlukan adalah formulir Kecelakaan Kerja Tahap 1. Waktu pelaporan paling lama 1x24 jam sejak kejadian.
Langkah Ketiga: Penyimpulan KK/PAK
BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan penyimpulan apakah kejadian tersebut termasuk Kecelakaan Kerja (KK) atau Penyakit Akibat Kerja (PAK). Proses penyimpulan maksimal 30 hari. Untuk KK, disimpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk PAK, disimpulkan oleh dokter yang merawat atau memeriksa di fasilitas kesehatan. Perlu dicatat bahwa BPJS Ketenagakerjaan mulai menjamin pelayanan kesehatan sejak adanya dugaan hingga adanya kesimpulan.
Syarat Penerima Uang Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Melansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun adalah program perlindungan yang diberikan kepada peserta untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun. Manfaat berupa uang tunai bulanan diberikan sejak peserta pensiun hingga meninggal dunia. Uang tunai jaminan pensiun dapat diberikan kepada:
- Peserta yang sudah pensiun
- Janda atau duda sebagai ahli waris
- Anak peserta
- Orang tua peserta (jika peserta belum menikah dan tidak memiliki anak)
Pemberian uang pensiun baru dapat direalisasikan apabila peserta sudah memenuhi usia masa iuran minimum 15 tahun.



