Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, pada Senin, 18 Mei 2026. Noel adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025.
Agenda Sidang Tuntutan
Agenda pembacaan tuntutan ini telah disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang dua pekan sebelumnya. "Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari Penuntut Umum," ujar Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Sidang kali ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Noel tampak hadir di ruang sidang sebelum persidangan dimulai.
Noel: Ini Cobaan untuk Saya
Menanggapi agenda tuntutan, Noel menyatakan kesiapannya. Ia menganggap persidangan ini sebagai cobaan hidup dan berharap mendapatkan hukuman yang adil. "Tetapi jika tidak, anggap ini sebuah cobaan untuk saya. Saya minta hukuman yang seadil-adilnya karena saya juga tidak bisa menghindari hukuman ini," ungkap Noel saat dikonfirmasi usai persidangan sebelumnya.
Dakwaan Kasus
Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan gratifikasi pada periode 2024-2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi.
Noel sebelumnya juga mengajukan permohonan tahanan rumah, mengikuti jejak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, namun belum ada keputusan dari pihak berwenang.



