Pemerintah Imbau Kantor Swasta Terapkan WFH dan Program Hemat Energi di Tempat Kerja
Imbauan WFH dan Hemat Energi untuk Kantor Swasta

Pemerintah Perluas Imbauan WFH dan Hemat Energi ke Sektor Swasta

Pemerintah Indonesia tidak hanya mengeluarkan imbauan bekerja dari rumah atau WFH untuk karyawan swasta, tetapi juga mendorong penerapan program penghematan energi secara komprehensif di lingkungan tempat kerja. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya nasional untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi di tengah berbagai tantangan ekonomi dan lingkungan.

Imbauan Langsung dari Menteri Ketenagakerjaan

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 1 April 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi menyampaikan imbauan pemerintah kepada seluruh perusahaan swasta. "Melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja," tegas Yassierli, menekankan bahwa ini bukan sekadar anjuran, tetapi sebuah gerakan yang perlu diimplementasikan secara serius.

Menaker menjelaskan bahwa program ini mencakup beberapa aspek penting operasional kantor, yang dirancang untuk menciptakan efisiensi tanpa mengorbankan produktivitas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Program Penghematan Energi di Tempat Kerja

Pemerintah telah merumuskan sejumlah langkah konkret yang dapat diadopsi oleh perusahaan swasta untuk mendukung program ini. Beberapa poin kunci yang ditekankan meliputi:

  1. Pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi, seperti mengganti perangkat elektronik dengan versi yang memiliki sertifikasi efisiensi energi tinggi.
  2. Penguatan budaya penghematan listrik, BBM, dan energi lainnya secara bijak melalui sosialisasi internal dan pembiasaan perilaku ramah lingkungan di antara seluruh karyawan.
  3. Pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, BBM, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur, misalnya dengan menggunakan sistem monitoring real-time untuk mengidentifikasi area pemborosan.

Peran Aktif Pekerja dan Serikat Buruh

Selain imbauan kepada perusahaan, pemerintah juga meminta keterlibatan aktif dari pekerja dan serikat buruh dalam merancang dan melaksanakan program ini. Beberapa tugas yang dapat diambil meliputi:

  • Merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi yang sesuai dengan kondisi spesifik tempat kerja.
  • Membangun kesadaran bersama tentang pentingnya penggunaan energi secara bijak melalui diskusi, pelatihan, dan kampanye internal.
  • Mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi, seperti mengembangkan sistem kerja fleksibel yang mengurangi kebutuhan energi kantor.

Koordinasi dengan Kebijakan WFH Sebelumnya

Imbauan ini muncul setelah pemerintah, pada Selasa, 31 Maret 2026, telah menjabarkan aturan WFH satu hari dalam sepekan khusus untuk aparatur sipil negara (ASN), yang berlaku setiap hari Jumat. Untuk sektor swasta, kebijakan WFH akan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penerapan work from home bagi sektor swasta akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mengambil pendekatan bertahap dan terukur, dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan operasional bagi berbagai jenis bisnis.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sinergi antara penghematan energi dan peningkatan efisiensi kerja, sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga