Pemerintah Indonesia secara resmi telah menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta selama periode libur Lebaran 2026. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas kerja sambil menjaga kelancaran pelayanan publik dan operasional bisnis di tengah masa libur nasional.
Jadwal WFA Lebaran 2026 untuk ASN
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2/2026, ASN diperbolehkan untuk bekerja dari lokasi lain pada hari-hari tertentu. WFA ini berlaku dua hari sebelum libur Hari Suci Nyepi dan tiga hari setelah libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Berikut adalah rincian jadwalnya:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Kementerian PANRB menegaskan bahwa pengaturan WFA ini tidak diartikan sebagai penambahan hari libur, melainkan sebagai bentuk adaptasi kerja untuk memastikan kesinambungan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Jadwal WFA Lebaran 2026 untuk Pegawai Swasta
Sementara itu, bagi pegawai swasta, kebijakan serupa diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026. Jadwal WFA untuk sektor swasta sama dengan yang berlaku untuk ASN, yaitu pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa sektor tertentu yang dianggap esensial dan harus tetap beroperasi di tempat kerja. Sektor-sektor tersebut meliputi:
- Kesehatan dan farmasi
- Logistik dan transportasi
- Keamanan dan kepolisian
- Perhotelan dan hospitality
- Pusat perbelanjaan dan ritel
- Manufaktur serta industri makanan dan minuman
Penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan WFA ini tidak dikategorikan sebagai cuti tahunan, sehingga hak cuti pekerja tidak akan terpengaruh.
Implikasi dan Dampak Kebijakan
Kebijakan WFA Lebaran 2026 ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan mobilitas penduduk selama periode liburan, sekaligus mendukung produktivitas kerja di era digital. Fleksibilitas ini juga sejalan dengan tren kerja hybrid yang semakin populer pasca-pandemi.
Pemerintah mengimbau seluruh instansi dan perusahaan untuk mematuhi ketentuan ini guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif dan efisien selama momen penting keagamaan tersebut.



