Menaker Tegaskan WFH untuk Swasta Hanya Imbauan, Tak Boleh Halangi Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan bahwa kebijakan work from home (WFH) bagi perusahaan swasta tidak bersifat wajib, melainkan sekadar imbauan. Hal ini disampaikan untuk memastikan bahwa penerapannya tidak mengganggu laju pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 9 April 2026.
Imbauan WFH untuk Adaptasi dan Hemat Energi
Yassierli menjelaskan bahwa surat edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja dirancang sebagai dorongan untuk perilaku yang lebih adaptif. "Semangat kita, ya surat edaran itu dibuat sebagai mendorong perilaku yang lebih adaptif ya terhadap bagaimana penyikapan kita terkait dengan optimasi energi khususnya BBM," ujarnya. SE ini berlaku sejak 1 April 2026 dan telah ditandatangani pada 31 Maret 2026.
Kebijakan ini ditujukan kepada perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tujuannya adalah untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Fleksibilitas dan Pengecualian untuk Berbagai Sektor
Menaker menyadari bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik unik, sehingga kebijakan tidak bisa diseragamkan. "Jadi kami sangat sadar bahwa perusahaan itu memiliki karakteristik yang khas. Jadi tidak bisa kita generalisasi," kata Yassierli. Oleh karena itu, SE ini memberikan fleksibilitas dengan menetapkan sektor-sektor yang dikecualikan dari pelaksanaan WFH, terutama yang menyangkut layanan langsung kepada masyarakat.
Berikut adalah poin-poin utama dalam surat edaran tersebut:
- Perusahaan dihimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu, dengan jam kerja diatur oleh perusahaan.
- Upah, gaji, dan hak lainnya tetap dibayarkan penuh, dan pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan.
- Perusahaan harus memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga selama WFH.
- WFH dapat dikecualikan untuk sektor-sektor kritis seperti:
- Sektor kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.
- Sektor energi: bahan bakar minyak, gas, dan listrik.
- Sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat: jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah.
- Sektor ritel/perdagangan: bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan.
- Sektor industri dan produksi: pabrik-pabrik yang memerlukan kehadiran fisik.
- Sektor jasa: perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality.
- Sektor makanan dan minuman: restoran, kafe, dan usaha kuliner.
- Sektor transportasi dan logistik: angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman.
- Sektor keuangan: perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek.
Optimasi Energi dan Peran Pekerja
Selain imbauan WFH, SE ini juga mendorong program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Langkah-langkah yang dianjurkan meliputi:
- Pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi.
- Penguatan budaya penggunaan listrik, BBM, dan energi lainnya secara bijak.
- Pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Perusahaan juga diimbau untuk melibatkan pekerja dan serikat pekerja dalam merancang program optimasi energi, membangun kesadaran bersama, dan mendorong inovasi untuk cara kerja yang lebih adaptif. "Dan dalam surat edaran itu kita juga spesifik mengatakan bahwa kita tidak ingin edaran ini kemudian berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Jadi kita tetap menginginkan pertumbuhan ekonomi itu naik, teman-teman pekerja produktif, dan industri kita tetap maju," pungkas Yassierli.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan antara upaya penghematan energi dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.



