Pemerintah resmi membatasi praktik pekerjaan alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan ini hanya mengizinkan outsourcing pada enam jenis pekerjaan tertentu.
Latar Belakang Permenaker
Peraturan ini diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis, 30 April 2026. Menaker Yassierli menjelaskan bahwa Permenaker ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan MK tersebut memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut mengenai pekerjaan alih daya agar tidak merugikan pekerja.
Enam Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan
Dalam Permenaker ini, outsourcing hanya diperbolehkan untuk enam jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan inti perusahaan. Pekerjaan tersebut antara lain meliputi jasa kebersihan, keamanan, katering, transportasi, dan jasa penunjang lainnya yang bersifat non-inti. Dengan adanya aturan ini, diharapkan praktik outsourcing tidak lagi disalahgunakan dan hak-hak pekerja lebih terlindungi.
Langkah ini merupakan tonggak baru dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan demi kesejahteraan pekerja dan produktivitas nasional.



