Ribuan Buruh Gelar Aksi di Depan DPR, Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan
Ribuan Buruh Demo di DPR Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan

Ribuan Buruh Gelar Aksi di Depan DPR, Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan

Jakarta - Ribuan buruh memadati kawasan depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta Pusat pada pagi hari ini, Kamis (16/4/2026). Aksi demonstrasi yang digelar mulai pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan untuk menyuarakan tuntutan penghapusan sistem outsourcing serta mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sesuai dengan kepentingan pekerja.

FSPMI Pimpin Aksi dengan 2.000 Massa

Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, aksi ini diorganisir oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI). Jumlah massa yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar 2.000 orang. Erlyn menegaskan bahwa tuntutan utama para demonstran adalah "hapus outsourcing, tolak upah murah, dan sahkan UU Ketenagakerjaan sesuai KSP-PB".

Dampak Lalu Lintas dan Imbauan Polisi

Melalui akun media sosial @TMCPoldaMetro, kepolisian memprediksi akan terjadi kepadatan lalu lintas di sepanjang Jalan Gatot Soebroto menuju arah Slipi selama berlangsungnya aksi demonstrasi. Polisi mengimbau para pengendara untuk mencari jalan alternatif guna menghindari kemacetan. "Diperkirakan akan terjadi kepadatan arus lalu lintas di ruas jalan sekitar kawasan Gedung DPR/MPR RI," jelas Erlyn.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menambahkan, "Bagi para pengendara, diimbau untuk selalu mengikuti petunjuk serta arahan petugas di lapangan demi keamanan dan kelancaran kita bersama." Imbauan ini dikeluarkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bersama selama aksi berlangsung.

Latar Belakang Tuntutan Buruh

Aksi demonstrasi ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan bagian dari perjuangan panjang buruh dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Beberapa poin tuntutan yang disuarakan meliputi:

  • Penghapusan sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja.
  • Penolakan terhadap upah murah yang tidak sesuai dengan standar hidup layak.
  • Pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada pekerja.

Demonstrasi ini juga menjadi momentum bagi buruh untuk mengingatkan pemerintah dan legislatif agar segera menindaklanjuti aspirasi mereka, terutama dalam konteks perbaikan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga