Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha jatuh pada Kamis, 30 April 2026. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa hingga 29 April 2026, sebanyak 12.639.279 wajib pajak telah menyampaikan laporan SPT mereka.
Mayoritas Pelapor dari Karyawan
Mayoritas pelapor berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya golongan karyawan. Inge merinci bahwa jumlah karyawan yang telah melaporkan SPT mencapai 10.508.502 orang. Sementara itu, wajib pajak non-karyawan yang telah melapor tercatat sebanyak 1.383.647 orang.
Imbauan DJP
DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka sebelum batas waktu yang ditentukan. Pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui e-Filing atau secara langsung ke kantor pajak terdekat.
Bagi wajib pajak yang terlambat melapor, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, DJP menekankan pentingnya kepatuhan dalam melaporkan SPT tepat waktu.



