Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meredam lonjakan harga tiket pesawat yang dipicu kenaikan harga avtur di pasar global.
Detail Fasilitas PPN
Melalui aturan tersebut, PPN atas tarif dasar tiket dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) ditanggung pemerintah, sehingga harga yang dibayar masyarakat dapat ditekan meski biaya operasional maskapai meningkat. Fasilitas ini berlaku selama 60 hari, terhitung sejak satu hari setelah aturan tersebut diundangkan.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan, "Fasilitas ini berlaku selama 60 hari, terhitung sejak satu hari setelah aturan tersebut diundangkan." Pernyataan ini dikutip dari Kompas.com pada Minggu (26/4/2026).
Dampak Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara domestik di tengah kenaikan biaya operasional maskapai. Dengan adanya fasilitas PPN ditanggung pemerintah, harga tiket pesawat kelas ekonomi di dalam negeri diharapkan tidak melonjak terlalu tinggi, sehingga mobilitas masyarakat tetap terjaga.



