Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menargetkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin dapat memasuki tahap kedua proses pelelangan pada Juni 2026. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menyatakan bahwa pihaknya berencana mengikuti lelang batch kedua bersama daerah lain yang lokasi PSEL-nya sudah siap.
Perubahan Skema dari Aglomerasi ke Mandiri
Awalnya, proyek PSEL di Kabupaten Tangerang direncanakan sebagai proyek aglomerasi antara Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Namun, karena dinamika di lapangan, masing-masing pemerintah daerah memutuskan untuk membangun secara mandiri. Ujat menjelaskan bahwa usulan kemudian diubah menjadi mandiri, dan kesiapan pembangunan di TPA Jatiwaringin sudah matang.
Dukungan terhadap Kebijakan Energi Baru
Proyek ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional pengembangan energi baru dan terbarukan, sekaligus menjadi solusi jangka panjang bagi pengelolaan sampah. Ujat mengungkapkan bahwa surat bupati telah dikirim ke Kementerian Lingkungan Hidup, Danantara, dan Kemenko Pangan, dan tim dari pusat sudah meninjau persiapan di TPA Jatiwaringin.
Persiapan Teknis yang Dimatangkan
Pemkab Tangerang terus mematangkan berbagai persiapan teknis, termasuk kesiapan lahan, komposisi sampah, infrastruktur, dan armada angkutan. Ujat menekankan bahwa aspek-aspek tersebut menjadi beban dan kewajiban daerah, dan ada konsekuensi jika tidak terpenuhi. Hal ini penting agar proses lelang pengembang dengan investor dan Danantara dapat berjalan lancar.
Minat Investor dan Skema Pembiayaan
Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, menyebutkan bahwa lebih dari 100 investor telah mendaftar untuk proyek PSEL tahap kedua di berbagai daerah. Pembiayaan proyek tidak sepenuhnya dari Danantara, melainkan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan pemenang tender dan investor lain. Pemerintah telah menandatangani MoU dengan Danantara dan sejumlah daerah untuk percepatan pembangunan PSEL di enam lokasi, termasuk Lampung Raya, Serang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Bogor Raya 2, dan Kabupaten Bekasi.
Target Nasional PSEL
Pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten/kota dengan kondisi sampah darurat atau timbunan sampah di atas 1.000 ton per hari. Program ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.



