Jakarta - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengusulkan adanya satu standar yang seragam untuk penghitungan kerugian negara. Standar ini harus diikuti oleh semua pihak yang diminta atau akan melakukan penghitungan kerugian negara.
Usulan Standar Penghitungan Kerugian Negara
Hal itu disampaikan oleh Alex dalam rapat dengar pendapat umum di Badan Legislasi DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026). Alex menyebut standar tersebut nantinya bisa menjadi pegangan untuk pembuktian di persidangan.
"Yang dibutuhkan itu menyangkut standar audit penghitungan kerugian negara. Sehingga apa, siapapun nanti yang melakukan penghitungan harus tunduk pada standar itu. Harus tunduk pada standar itu. Dan bisa diuji nanti hasil penghitungannya itu di persidangan, dengan menggunakan standar tadi," kata Alex.
Audit Internal di KPK
Alex juga menceritakan pengalamannya saat menjadi pimpinan KPK, di mana ia mendorong adanya audit internal di lembaga antirasuah tersebut. Ia menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan kewalahan jika audit perhitungan kerugian negara diserahkan sepenuhnya ke satu lembaga.
"Nah, saya berpendapat Bapak Ibu sekalian, apa terkait dengan lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara ya selama ini saya bilang siapa saja bisa. Bahkan ketika saya jadi pimpinan di KPK, saya mendorong auditor internal di KPK, KPK itu punya akuntan forensik Bapak Ibu sekalian, ada unit khusus untuk melakukan penghitungan. Udah, hitung sendiri," ujar Alex.
Ia menyoroti otoritas tunggal BPK dalam penghitungan kerugian negara setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia lantas menyinggung maraknya kasus korupsi di daerah.
"Akan kewalahan BPK itu Bapak Ibu sekalian. Praktiknya seperti itu akan kewalahan. Di daerah itu mungkin 90% perkara korupsi itu pasal 2, pasal 3. Bayangkan nanti semua akan minta ke BPK. Nggak akan mampu. Dari sisi SDM," sebutnya.
Kolaborasi Penyusunan Standar
"Nah, mungkin lebih baik BPK, BPKP atau dengan menggandeng akuntan publik dan lain sebagainya itu susun saja standar atau pedoman penghitungan kerugian negara," tambahnya.
Standar tersebut, menurut Alex, bisa ditentukan oleh akuntan publik, BPK, atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nantinya semua pihak yang akan menghitung kerugian negara harus mengikuti standar tersebut.
"BPKP, BPK, akuntan publik atau Ikatan Akuntan Indonesia itu harus duduk bersama ya menentukan itu dan ini menjadi acuan bagi siapapun pihak manapun ketika ditugaskan untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara," katanya.



