Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun, Driver Ojol Beri Dukungan
Nadiem Dituntut 18 Tahun, Driver Ojol Beri Dukungan

Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghadapi tuntutan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Meskipun demikian, ia mendapat dukungan dari para pengemudi ojek online (ojol) yang hadir langsung di persidangan.

Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Nadiem digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026. Usai sidang, Nadiem tampak menghampiri para driver ojol yang menunggu di lobi pengadilan. Mereka saling berpelukan dan memberikan semangat.

“Kami selalu ada,” ujar seorang driver ojol. Nadiem merangkul para driver ojol yang selama ini setia mendukungnya dengan hadir di setiap persidangan. “Saya nggak merasa sendirian, saya merasakan pasukan di belakang saya selalu. Terima kasih, terima kasih,” kata Nadiem kepada mereka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Para driver ojol pun bersorak memberikan dukungan. “Apapun yang terjadi Pak Nadiem, pahlawan saya, pahlawan ekonomi saya. Tetap di hati,” teriak salah satu driver. “Nadiem pasti bebas,” teriak yang lain.

Nadiem kemudian berpamitan karena harus pergi ke rumah sakit untuk menjalani operasi malam itu. “Kami yakin Pak, sabar, sabar. Pertolongan Allah pasti datang. Mendoakan terus. Semangat Pak,” ujar seorang driver. “Selalu ada kami Pak,” tambah yang lain.

“Saya ke rumah sakit ya, terima kasih. Saya yakin Tuhan nggak akan diam, Tuhan tidak akan diam. Nggak bisa ini kayak gini terus gini terus,” pungkas Nadiem sebelum meninggalkan lobi pengadilan. Para driver ojol menjawab, “Amin, amin, amin ya Allah.”

Momen pelukan antara Nadiem dan para driver ojol terlihat haru. Wajah Nadiem tampak seperti menangis. Usai berpamitan, ia langsung menuju rumah sakit untuk operasi.

Status Tahanan Rumah

Sebagai informasi, majelis hakim telah mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan Nadiem. Kini, Nadiem berstatus sebagai tahanan rumah.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa meyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” imbuh jaksa.

Nadiem juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758 (5,6 triliun).

Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa meyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga