Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penadahan motor yang diduga merupakan hasil kejahatan di sebuah gudang besar di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Lokasi Penggerebekan
Pantauan di lokasi pada Senin, 11 Mei 2026, menunjukkan garis polisi berwarna kuning telah terpasang di sekitar gudang. Ribuan motor dari berbagai merek dan warna terhampar di area tersebut. Sebagian motor masih terbungkus plastik dan tampak baru, sementara lainnya sudah usang dan berdebu. Suku cadang motor juga terlihat bertumpuk di beberapa sudut gudang, dan alat berat disiagakan di lokasi.
Pengungkapan Kasus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan kasus besar terkait dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor. “Praktik ini meliputi pembelian, penampungan, dan penguasaan kendaraan bermotor yang patut diduga kuat berasal dari hasil kejahatan,” ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Polisi mengamankan sebanyak 1.494 unit sepeda motor yang diduga akan dijual ke luar negeri. “Penyidik mengamankan 1.494 unit sepeda motor,” tambah Budi.
Pendalaman Kasus
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menyatakan bahwa ribuan motor tersebut diduga kuat merupakan hasil kejahatan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman untuk mengungkap asal-usul kendaraan dan jaringan pelaku. “Diduga berasal dari sebuah perbuatan tindak pidana kejahatan. Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” imbuhnya.
Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam memberantas kejahatan curanmor di wilayah Jabodetabek. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap para pelaku dan mengungkap jaringan penadahan yang lebih luas.



