Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026. Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya menyeret tenaga ahli Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief alias Ibam.
Vonis Terhadap Ibam
Pada Selasa, 12 Mei 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibam. Selain itu, Ibam juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Majelis hakim menilai Ibam terbukti bersalah dalam merugikan keuangan negara terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan bahwa pengadaan tersebut memberikan keuntungan kepada berbagai pihak, baik perorangan maupun korporasi. Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan bahwa Ibam mengetahui tiga kelemahan Chromebook, seperti keterbatasan koneksi internet dan ketidakcocokan dengan aplikasi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, dalam rapat-rapat selanjutnya, Ibam hanya menonjolkan keunggulan Chromebook dan mengarahkan pengadaan pada produk tersebut.
"Perbuatan terdakwa telah melampaui koridor memberikan masukan secara objektif," ujar anggota majelis hakim Sunoto.
Sidang Tuntutan Nadiem
Kini, giliran Nadiem Makarim yang akan menghadapi pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah memastikan bahwa sidang tuntutan tetap digelar pada 13 Mei 2026. Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Jaksa menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun tersebut terdiri dari dua komponen. Pertama, kemahalan harga Chromebook yang mencapai Rp1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp1,5 triliun). Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai mencapai USD44.054.426 atau setara sekitar Rp621.387.678.730,00 (Rp621 miliar).
Proses Hukum Selanjutnya
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Nadiem menjadi agenda penting dalam kasus ini. Publik menantikan bagaimana jaksa akan merumuskan tuntutan terhadap mantan menteri tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi negara dan nilai kerugian yang fantastis.



