KPAI Soroti 11 Bayi di Sleman, Duga Pelanggaran Hak Anak Terjadi
KPAI Soroti 11 Bayi di Sleman, Duga Pelanggaran Hak Anak

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini menyoroti penemuan 11 bayi di rumah seorang bidan di Padukuhan Randu Wonokerso, Hargobinangun, Pakem, Sleman. Menurutnya, kasus ini mengindikasikan adanya pelanggaran hak anak yang serius.

"Jelas ada pelanggaran hak anak, apabila menitipkan anak lebih dari 24 jam, dan pihak bidan juga ada kesengajaan dalam pembiaran ini tanpa izin dan pemenuhan hak dasar anak," ujar Diyah kepada wartawan pada Rabu (13/5/2026).

Daycare Ilegal dan Indikasi Pelanggaran

Diyah bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sleman turut serta dalam penggerebekan lokasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa bidan setempat mengaku tempat itu merupakan daycare. Namun, daycare tersebut dinyatakan ilegal dan masih perlu didalami lebih lanjut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Pengakuan dari bidan adalah daycare dan ilegal. Namun perlu didalami lebih lanjut karena beberapa temuan dan catatan kami," jelasnya.

KPAI mencatat bahwa daycare tersebut baru saja berpindah lokasi dari Gamping ke Pakem, yang jaraknya cukup jauh. Selain itu, daycare itu tidak memiliki tanda pengenal di bagian luar, meskipun telah beroperasi selama lima bulan di Pakem.

Kondisi Pengasuhan yang Memprihatinkan

Diyah menyoroti bahwa bayi-bayi tersebut menginap di daycare. Ia menekankan bahwa bayi di bawah satu tahun seharusnya bersama ibu untuk memenuhi hak dasar ASI eksklusif yang belum terpenuhi. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sarana dan prasarana daycare di Pakem jauh dari standar pengasuhan, apalagi dengan jumlah 11 bayi di bawah satu tahun yang hanya diasuh oleh tiga orang.

"Kemudian daycare ini anak-anak menginap, artinya seharusnya bayi di bawah 1 tahun seharusnya dengan ibu untuk pemenuhan hak dasar ASI eksklusif yang belum terpenuhi. Kemudian juga perlu diperhatikan sarana dan prasarana daycare di Pakem ini jauh dari standar pengasuhan, apalagi jumlah bayi 11 orang dengan usia di bawah 1 tahun dengan pengasuh 3 orang," paparnya.

Dukungan Pengusutan dan Dugaan Jual Beli Bayi

KPAI mendukung aparat penegak hukum untuk mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan dugaan jual beli bayi. Diyah juga menekankan pentingnya penelusuran aliran dana dari orang tua ke pengasuh.

"Maka kami berharap dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk melakukan pengembangan kasus, apakah ada dugaan jual beli bayi termasuk juga aliran transfer dana yang masuk ke pengasuh dari orang tua bayi perlu didalami," katanya.

Menurutnya, terdapat indikasi eksploitasi dan penelantaran anak dalam kasus ini. Ia mendorong agar kasus tersebut diusut tuntas.

"Secara tidak langsung demikian," tuturnya.

Kronologi Penemuan

Sebelumnya, warga di Padukuhan Randu Wonokerso, Hargobinangun, Pakem, Sleman, digegerkan oleh temuan bayi-bayi di rumah bidan. Bayi-bayi tersebut mayoritas merupakan hasil hubungan di luar nikah.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menjelaskan bahwa petugas menerima informasi yang janggal terkait keberadaan belasan bayi di rumah tersebut. Bayi-bayi itu dirawat oleh tiga orang.

Petugas kepolisian dan dinas terkait mengevakuasi 11 bayi dari rumah bidan itu. Menurut polisi, bidan tersebut telah membantu persalinan sejak lima bulan lalu.

"Tentunya kami merasa ada hal yang janggal terhadap adanya 11 bayi yang ada di Hargobinangun tersebut. Di suatu rumah yang ditungguin atau dirawat oleh tiga orang," kata Wiwit kepada wartawan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga