Keputusan Bank Indonesia (BI) untuk menaikkan suku bunga acuan (BI rate) sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen memicu dampak lanjutan. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan cicilan perbankan.
Dampak Kenaikan Suku Bunga
Menurut Nailul Huda, masyarakat yang memiliki pinjaman di perbankan dengan suku bunga mengambang (floating) akan mengalami kenaikan bunga pinjaman. Hal ini disampaikan saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (21/5/2026).
Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat dapat mengantisipasi kemungkinan gagal bayar utang akibat kenaikan suku bunga BI ini. Langkah antisipasi seperti meninjau ulang anggaran keuangan dan mempertimbangkan restrukturisasi utang bisa menjadi solusi.
Rekomendasi untuk Masyarakat
- Memantau perubahan suku bunga pinjaman secara berkala.
- Menyiapkan dana cadangan untuk menghadapi kenaikan cicilan.
- Berkonsultasi dengan bank terkait opsi restrukturisasi jika diperlukan.
Kenaikan BI rate ini merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Namun, dampaknya terhadap sektor perbankan dan masyarakat perlu diwaspadai.



