Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk dimasukkan ke dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Usulan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).
Urgensi Nasional Pembentukan Regulasi
Eddy Hiariej menegaskan bahwa pembentukan RUU ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan. Menurutnya, terdapat urgensi nasional untuk segera membentuk regulasi tersebut guna mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan pendalaman sektor keuangan.
“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, ketentuan mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional diatur dengan undang-undang,” jelas Eddy.
Batas Waktu Pembentukan UU
Eddy menambahkan bahwa undang-undang tersebut harus dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak UU Nomor 4 Tahun 2026 diundangkan, yaitu sejak 17 Juni 2026. Saat ini, RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia belum masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan pembahasannya dilakukan di luar Prolegnas berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tujuan Pembentukan Pusat Finansial Internasional
Eddy memaparkan bahwa urgensi pembentukan UU ini adalah untuk menyejahterakan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. “Diperlukan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional, melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan,” ujarnya.
Pusat Finansial Internasional Indonesia dirancang sebagai satu wilayah yang diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan. Wilayah ini akan menjadi konsentrasi layanan jasa keuangan, pusat pengembangan teknologi, dan layanan pendukung jasa keuangan, serta pusat keuangan terpercaya yang dikelola berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas.
Meningkatkan Daya Saing dan Inovasi
Tujuan pembentukan pusat finansial ini antara lain untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik nasional maupun internasional, serta memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan pembiayaan lainnya.
“Memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional,” tambah Eddy.
Landasan Hukum Pengembangan
Pemerintah mengusulkan agar RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Prolegnas 2026 guna memberikan landasan hukum bagi pengembangan pusat keuangan internasional di Indonesia dan meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional. “Pemerintah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional Tahun 2024 guna memberikan landasan hukum bagi pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia serta mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional,” tutup Eddy.



