DPR Libatkan Akademisi untuk Revisi UU Peternakan yang Lebih Adaptif
Komisi IV DPR RI membuka ruang partisipasi yang luas dalam pembahasan revisi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan melibatkan berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi. Langkah strategis ini diambil agar regulasi yang disusun nantinya lebih adaptif terhadap dinamika sektor peternakan dan benar-benar berpihak kepada peternak lokal.
Rapat Dengar Pendapat Umum Digelar di Senayan
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (13/4/2026). Agenda utama rapat ini adalah membahas masukan akademik terkait rencana revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan nasional.
Forum ini menghadirkan sejumlah pihak kunci, antara lain perwakilan dari Universitas Gadjah Mada, Perkumpulan Insinyur dan Sarjana Peternakan Indonesia, Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Peternakan Indonesia (FPPTPI), Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia (ISMAPETI), serta Badan Keahlian Teknik Peternakan Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
Masukan dari Akademisi dan Praktisi
Dalam kesempatan tersebut, para narasumber menyampaikan berbagai masukan berharga, mulai dari penguatan sistem kesehatan hewan, peningkatan produktivitas peternakan nasional, hingga perlindungan peternak lokal di tengah tekanan pasar global yang semakin kompetitif.
Anggota Komisi IV DPR RI Endang Setyawati Thohari menegaskan bahwa keterlibatan akademisi dan praktisi sangat penting untuk menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran. "Masukan dari akademisi, praktisi, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi landasan penting dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran," ujarnya.
Politikus dari Partai Gerindra ini menambahkan, "Revisi undang-undang ini harus mampu menjawab tantangan sektor peternakan saat ini sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional ke depan."
Prioritas Perlindungan Peternak Lokal
Endang Setyawati Thohari juga menekankan pentingnya keberpihakan regulasi terhadap peternak lokal agar mereka mampu bersaing di tengah dinamika global. "Perlindungan terhadap peternak lokal, peningkatan kualitas produksi, serta penguatan sistem kesehatan hewan harus menjadi prioritas utama dalam revisi undang-undang ini," tambahnya.
Melalui RDPU ini, DPR berharap revisi UU Peternakan dapat mencapai beberapa tujuan strategis, yaitu:
- Memperkuat ketahanan pangan nasional
- Meningkatkan kesejahteraan peternak
- Meningkatkan daya saing industri peternakan nasional di pasar global
Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, DPR berupaya menyusun regulasi yang tidak hanya adaptif, tetapi juga inklusif dan berkelanjutan untuk masa depan sektor peternakan Indonesia.



