YouTuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penghinaan Suku Sunda
Jakarta - YouTuber dengan nama Resbob, yang dikenal sebagai Rifat Alhamidi, kini menghadapi tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, secara resmi membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (13/4/2026).
Dalam sidang yang dilaporkan oleh detikJabar pada Selasa (14/4/2026), Resbob tampil dengan mengenakan baju putih dan celana hitam saat duduk di kursi terdakwa. Sukanda menyatakan, "Menuntut, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan."
Dasar Hukum dan Pertimbangan Tuntutan
Jaksa meyakini bahwa Resbob bersalah melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang digabungkan dengan Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, jaksa juga memerintahkan agar masa tahanan terdakwa dikurangi setelah menjalani hukuman dan agar Resbob tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.
Hal yang memberatkan dalam tuntutan ini adalah perbuatan Resbob yang dianggap telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Suku Sunda. Sementara itu, faktor meringankan meliputi fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui semua perbuatannya secara terbuka.
Konteks Kasus dan Dampaknya
Kasus ini bermula dari dugaan penghinaan yang dilakukan Resbob terhadap suku Sunda melalui konten di platform YouTube. Sidang tuntutan ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan, setelah sebelumnya hakim menolak eksepsi dari Resbob, sehingga kasus ini dilanjutkan ke tahap pembacaan tuntutan.
Dalam perkembangan sebelumnya, Resbob pernah menyatakan keinginannya untuk kuliah di Bandung dan mempelajari adat Sunda setelah kasusnya selesai. Namun, dengan tuntutan yang kini dihadapi, masa depan Resbob masih belum pasti dan tergantung pada keputusan majelis hakim dalam sidang selanjutnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya etika dalam berkomunikasi di media sosial, terutama dalam menghormati keberagaman budaya di Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran dari insiden ini untuk menjaga harmoni sosial dan menghindari konten yang bersifat provokatif atau merendahkan kelompok tertentu.



