Cara Ajukan Usulan Bansos di Aplikasi Cek Bansos: Tahapan Lengkap dan Kriteria 2026
Cara Ajukan Usulan Bansos di Aplikasi Cek Bansos

Cara Ajukan Usulan Bansos di Aplikasi Cek Bansos: Panduan Lengkap

Pengusulan penerima bantuan sosial (bansos) kini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Cek Bansos yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengusulkan diri sendiri atau tetangga yang berada di desil bawah agar mendapatkan bantuan sosial. Berikut adalah tahapan lengkap cara ajukan usulan bansos melalui aplikasi Cek Bansos, seperti diinformasikan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos).

Tahapan Mengusulkan Bansos di Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
  2. Buka aplikasi setelah proses unduhan selesai.
  3. Masuk atau login jika sudah memiliki akun. Jika belum, pilih menu "Buat Akun" untuk pengguna baru dan ikuti prosedur hingga akun berhasil dibuat.
  4. Setelah akun terverifikasi, login menggunakan akun yang telah terdaftar.
  5. Di halaman Beranda, klik menu "Usulan".
  6. Menu Usulan Mandiri akan muncul, menampilkan daftar nama yang telah diusulkan jika sebelumnya pernah melakukan usulan bansos.
  7. Klik tombol "Tambah Usulan" untuk menambahkan usulan bansos baru.
  8. Masukkan nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) dari calon penerima.
  9. Klik "Cek Usulan" untuk memulai proses verifikasi.
  10. Aplikasi akan mengecek apakah data memenuhi kriteria sebagai penerima bansos. Jika NIK tidak memenuhi syarat, misalnya karena tingkat kesejahteraan berada di desil 6-10, akan muncul notifikasi untuk melakukan pembaruan data melalui desa/kelurahan atau dinas sosial kabupaten/kota.
  11. Untuk NIK yang memenuhi syarat, dilihat dari tingkat kesejahteraan di desil 1-4 atau 5, akan muncul sub menu pilihan bansos, yaitu Sembako, PKH, dan PBI-JK.
  12. Jika calon penerima memenuhi syarat program bansos, tandai bansos yang diusulkan.
  13. Notifikasi berhasil mengusulkan bansos akan muncul setelah proses selesai.

Kriteria Penerima Bansos Tahun 2026

Pusdatin Kesos menginformasikan bahwa penentuan penerima bansos didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam DTSEN, seluruh penduduk Indonesia diperingkatkan menurut tingkat kesejahteraannya, dari desil 1 hingga desil 10. Desil 1 mewakili 10% kelompok penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling bawah, sementara desil 10 adalah 10% penduduk yang paling mampu. Prioritas penerima bansos diberikan mulai dari desil yang paling bawah.

  • Penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH): Ditujukan untuk desil 1-4 dengan kuota 10 juta keluarga. Tidak semua dalam desil ini mendapatkan bansos PKH, diprioritaskan pada desil bawah.
  • Penerima Bansos Sembako: Ditujukan untuk desil 1-5 dengan kuota 18.2 juta keluarga. Tidak semua dalam desil ini mendapatkan bansos sembako, diprioritaskan pada desil bawah.
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Ditujukan untuk desil 1-5 dengan kuota 96.8 juta jiwa. Tidak semua dalam desil ini mendapatkan bantuan JKN, diprioritaskan pada desil bawah.

Perlu dicatat bahwa DTSEN terus dimutakhirkan untuk meningkatkan akurasi data. Jumlah penerima bansos terbatas, sehingga tidak semua desil 1-4 mendapatkan bansos. Penetapan desil yang "lebar" memperhatikan inclusion dan exclusion error yang masih tinggi. Secara bertahap, penggunaan desil akan disesuaikan, menuju PKH untuk desil 1, Sembako untuk desil 1-2, dan PBI untuk desil 1-4.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram