Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas dengan menarik seluruh peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) dan Program Internship Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) yang bertugas di Kuala Tungkal, Jambi. Keputusan ini merupakan respons atas kematian dokter internship Myta Aprilia Azmy yang menyita perhatian publik.
Status Tempat Praktik Dibekukan
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti, menyatakan bahwa status tempat praktik dokter internship di wilayah tersebut juga dibekukan. Langkah ini diambil untuk melindungi para dokter muda selama proses investigasi berlangsung. “Wahana ini kita freeze untuk sementara dulu, tidak menjadi wahana sampai nanti hasil investigasi keseluruhan keluar,” ujar Yuli dalam konferensi pers di Kemenkes.
Sanksi untuk Dokter Pendamping
Kemenkes juga siap memberikan sanksi kepada dokter pendamping yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang dijatuhkan berupa teguran berat. “Dokter pendamping juga akan mengikuti audit terkait APP (Aturan Penyelenggaraan Program), termasuk untuk sementara kami membuat surat teguran berat untuk pendamping APP,” jelas Yuli. Pasca kasus ini terungkap, banyak laporan masuk dari peserta internship mengenai berbagai kendala di lapangan. Laporan tersebut mendorong Kemenkes untuk memperketat pengawasan di seluruh wahana pada bulan Mei ini.
Temuan Serius di Kuala Tungkal
Kelalaian fatal lainnya yang ditemukan adalah ketidakpedulian terhadap hasil medical check up (MCU) peserta. Padahal, data kesehatan sangat penting untuk menentukan beban kerja yang sesuai. “Dan saya temukan di wahana ini, boro-boro dia bilang hasil MCU-nya saya tidak pernah terima, padahal peserta internship memberikan kepada wahana yang seharusnya menjadi atensi bagi mereka untuk melihat hasil MCU teman-teman internship seperti apa,” sesalnya. Kemenkes kini mempertimbangkan sanksi lebih berat jika dalam audit profesi ditemukan pelanggaran serius. Rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) akan menjadi dasar bagi Konsil Kesehatan Indonesia untuk mengambil tindakan terhadap pihak terkait.



