Jakarta - Kabar gembira bagi pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa para pengemudi ojol akan mendapatkan BPJS Kesehatan dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Pengumuman Prabowo di Monas
Dalam pidatonya di acara peringatan Hari Buruh di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026), Prabowo menyatakan bahwa pemerintah telah menandatangani peraturan tersebut. "Saudara-saudara sekalian, saya juga tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja. Akan diberikan BPJS Kesehatan. Asuransi kesehatan," ujar Prabowo.
Perubahan Persentase Pendapatan
Selain jaminan kesehatan, Prabowo juga mengumumkan perubahan dalam pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Sebelumnya, pengemudi hanya mendapatkan 80% dari pendapatan, namun kini akan ditingkatkan menjadi minimal 92% untuk pengemudi. "Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," jelasnya.
Keringanan Lainnya
Pemerintah juga memberikan sejumlah keringanan lainnya, seperti bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir, perluasan kesempatan kerja bagi pekerja disabilitas, serta diskon 50% untuk iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah.
Teguran untuk Perusahaan Aplikator
Prabowo menegaskan ketidaksetujuannya terhadap potongan yang dibebankan perusahaan aplikator kepada pengemudi yang mencapai 20%. "Pengemudi ojek online, mereka yang bekerja keras mempertaruhkan jiwanya setiap hari, aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen?" seru Prabowo. Ia kemudian meminta agar potongan tersebut ditekan di bawah 10%. "Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," tegasnya.
Bahkan, Prabowo memberikan ultimatum kepada perusahaan yang tidak mau mematuhi aturan. "Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia," katanya, yang disambut tepuk tangan dari para buruh yang hadir.
Dukungan untuk Pekerja
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja, terutama pengemudi ojol yang selama ini menjadi tulang punggung transportasi online. Dengan adanya BPJS Kesehatan dan JKK, diharapkan para pengemudi dapat bekerja dengan lebih tenang dan terlindungi.



