Jakarta - Sebanyak 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam sebuah aliansi melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan pemotongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.
Laporan Diterima Polisi
Perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima oleh kepolisian. "Laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian, dan kita mendapatkan surat tanda terima laporan kepolisiannya," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Motif Pelaporan
Syaefullah menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk mencegah respons negatif di masyarakat yang dapat mengancam kerukunan umat beragama. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026. "Kami menginginkan dari umat Islam terhadap dinamika ini bisa dikanalisasi dalam proses hukum, karena kita ingin menghindari jangan sampai ada respon negatif yang kemudian bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia," jelasnya.
Kronologi Unggahan
LBH Syarikat Islam melalui perwakilannya, Gurun Arisastra, membeberkan rincian unggahan para terlapor. Ade Armando mengunggah video penggalan ceramah JK di Cokro TV pada 9 April 2026. Disusul Permadi Arya pada 12 April 2026, dan Grace Natalie pada 13 April 2026 di media sosial masing-masing. "Ada narasi-narasi yang dibangun dengan video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik. Yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat," tutur Gurun.
Dugaan Framing
Menurut Gurun, Ade Armando dan kawan-kawan diduga melakukan framing bahwa Jusuf Kalla tengah membahas ajaran agama Kristen terkait syahid. Padahal, jika ditonton secara utuh selama 40 menit, JK justru menjelaskan kekhawatiran psikologis masyarakat dan meluruskan kesesatan berpikir mengenai konsep syahid yang keliru. "Sehingga Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru, itu salah, kalian semua masuk neraka, bukan masuk surga. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh. Pernyataan ini terpotong," ucap Gurun.
Pernyataan Muhammadiyah
Perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufron, menyebut tindakan Ade Armando dkk telah memancing kegaduhan. "Padahal kita tahu bahwa Indonesia ini sudah sangat rukun keberagamannya, sudah sangat rukun agamanya, tiba-tiba muncul suatu omongan-omongan yang memancing kegaduhan," tutur Gufron. "Kalau saja Ade Armando, kemudian Permadi Arya, dan Grace Natalie tidak menyinggung-nyinggung soal yang sangat-sangat sensitif ini, saya kira Indonesia tidak terjadi kegaduhan seperti ini," sambungnya.
Barang Bukti dan Saksi
Pihak pelapor telah menyerahkan satu buah flashdisk berisi bukti digital dan dokumen tertulis kepada penyidik. Mereka juga menyiapkan saksi-saksi dan saksi ahli untuk memperkuat laporan tersebut.
Pasal yang Dikenakan
Ketiganya dilaporkan terkait tindak pidana penghasutan yang dilakukan dengan media elektronik, provokasi, dan penghasutan melalui media elektronik. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, seperti Pasal 243 dan Pasal 247.



