Komnas HAM Tak Buru-buru Tetapkan Kasus Penyerangan Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan belum menetapkan kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Andrie Yunus sebagai pelanggaran HAM. Pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan mendalam dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Proses Pemeriksaan Masih Berlangsung
Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian menegaskan bahwa meskipun secara norma kasus ini memenuhi definisi pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, secara prosedur lembaga tersebut harus menyusun rekomendasi resmi terlebih dahulu. "Kami belum tetapkan. Tapi kan semua common sense mengatakan iya, termasuk norma hak asasi manusia, dan definisi hak asasi manusia, dan pelanggaran hak asasi manusia dalam Undang-Undang 39 memenuhi sebagai pelanggaran hak asasi manusia," ujar Saurlin di Kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (30/3/2026).
Dia menjelaskan bahwa Komnas HAM tengah memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan, termasuk dari kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta para ahli. Keterangan tersebut akan dikumpulkan dan dianalisis bersama dengan bukti-bukti yang ditemukan, yang kemudian menjadi dasar penyusunan rekomendasi.
Pemanggilan TNI untuk Melengkapi Informasi
Sebelumnya, Komnas HAM telah memanggil Polri yang diwakili oleh Polda Metro Jaya. Saurlin mengungkapkan bahwa pemanggilan TNI diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah diperoleh. "Kita akan memanggil institusi TNI. Kita belum tahu siapa yang datang nanti. Tentu yang tertinggi adalah Panglima, tapi kita belum tahu siapa yang akan datang," jelasnya.
Pemanggilan TNI akan berfokus pada pendalaman informasi yang sudah dimiliki Komnas HAM. "Kami akan fokus pada pertanyaan-pertanyaan yang sudah kami rancang untuk pihak TNI," tambah Saurlin. Berdasarkan keterangan Polri, TNI telah mendapatkan sebagian informasi dari Polda Metro Jaya mengenai perkembangan penyerangan air keras tersebut.
Analisis Bukti dan Keterangan
Saurlin menekankan bahwa proses analisis bukti dan keterangan dari berbagai pihak merupakan langkah krusial sebelum penetapan status kasus. "Kami harus rapat dulu. Itu secara norma begitu, tapi secara prosedur kami harus tetapkan dalam suatu rekomendasi," ucapnya. Hal ini menunjukkan bahwa Komnas HAM tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan, meskipun secara substansi kasus ini telah menunjukkan indikasi pelanggaran HAM.
Dengan pendekatan yang hati-hati dan komprehensif, Komnas HAM berupaya memastikan bahwa rekomendasi yang dihasilkan didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.



